FaktualNews.co

Gelapkan Mobil Untuk Pilkades, Warga Situbondo Dipolisikan

Peristiwa     Dibaca : 4372 kali Penulis:
Gelapkan Mobil Untuk Pilkades, Warga Situbondo Dipolisikan
Korban saat di Mapolres Situbondo, Sabtu (11/3/2023)

SITUBONDO, FaktualNews.co – Iswahyudi, calon Kepala Desa (Cakades)  gagal dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Selomukti, Kecamatan Mlandingan, Kabupaten Situbondo tahun 2022 lalu, dilaporkan ke polisi lantaran melakukan penggelapan, Sabtu (11/3/2023).

Penggelapan yang di lakukan pria berusia 57 tahun asal Dusun Kasemak, Desa Selomukti ini, modusnya menggadaikan mobil Toyota Avanza nopol P 1204 DQ milik Mulyadi (43) warga Dusun Kemiri, Desa Selomukti, Kecamatan Mlandingan.

Mobil itu digadaikan kepada Hamidi seharga Rp 57 juta. Sedangkan uang tersebut ia gunakan untuk modal Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Tidak hanya menggadaikan mobil milik korban, Iswahyudi juga memiliki hutang kepada korban sebanyak Rp 40 juta.

Saat korban lapor ke Mapolres Situbondo, dia didampingi dua orang kuasa hukumnya. Laporan itu terpaksa dilakukan karena Iswahyudi selalu menghindar saat ditemui dirumahnya. Selain itu, nomor WA korban diblokir.

“Nah, karena secara kekeluargaan menemui jalan buntu. Bahkan, terkesan tidak ada itikad baik dari terlapor, sehingga klien kami melaporkan kasus penipuan dan penggelapan ini ke Mapolres Situbondo,” ujar Ahmad Jayadi, kuasa hukum korban.

Sementara Kasi Humas Polres Situbondo Iptu Akhmad Sutrisno membenarkan adanya laporan kasus penipuan dan penggelapan dengan terlapor Iswahyudi. Untuk mendalami kasus tersebut, penyidik Satreskrim Polres Situbondo akan memanggil sejumlah saksi dan terlapor untuk dilakukan klarifikasi.

“Jika terbukti, terlapor akan dijerat pasal 372/378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan,” kata Iptu Akhmad Sutrisno.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Alfan Imroni