Kriminal

Dalami Kasus Penyekapan di Situbondo, Polisi Panggil Korban

SITUBONDO, FaktualNews.co – S (26) warga Kecamatan Kapongan, Situbondo (korban penyekapan) dipanggil penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Situbondo.

Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Dhedi Ardi Putra mengatakan, panggilan S itu untuk mendalami kasus penyekapan yang dialaminya. “Sekitar satu jam lebih, korban dugaan penyekapan diminta keterangannya oleh penyidik PPA,” ujarnya, Senin (13/3/2023).

Untuk mengungkap dugaan penyekapan tersebut, pihaknya juga akan memanggil ibu kos, yakni tempat kos yang berlokasi di depan Kantor Kecamatan Panji, Situbondo. Mengingat, selama 11 bulan korban mengaku disekap di tempat kos tersebut.

“Selain itu, penyidik PPA juga akan memanggil kedua orang tua korban, untuk mengungkap dugaan penyekapan tersebut,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, S mengaku disekap selama 11 bulan di salah satu kamar tempat kost di Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Situbondo.

S melaporkan kasus yang dialaminya ke Mapolres setempat, dengan terlapor E (35).

E menyekap S bersama anaknya yang masih berusia dibawah lima tahun. Saat disekap, korban mengaku jika kebutuhan hidupnya tidak dipenuhi oleh terlapor E asal Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Situbondo.