FaktualNews.co

Polisi Tetapkan Dua Korban Ledakan Bondet di Pasuruan Jadi Tersangka

Kriminal     Dibaca : 819 kali Penulis:
Polisi Tetapkan Dua Korban Ledakan Bondet di Pasuruan Jadi Tersangka
Kapolres Pasuruan Kota AKBP Raden M Jauhari saat mengintrogasi kedua pelaku kepemilikan bondet

PASURUAN, FaktualNews.co – Dua orang korban ledakan bondet di gudang ikan Jalan RE Martadinata gang XX, Kelurahan Ngemplakrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan pada Minggu (19/2/2023) lalu ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka adalah Husen (pemilik Gudang ikan) dan M Saiful. Keduanya langsung dijadikan tersangka kasus kepemilikan bahan peledak usai pulang dari perawatan di rumah sakit kawasan Surabaya dan Malang.

Kapolres Pasuruan Kota AKBP Raden M Jauhari menuturkan, kedua pelaku kini sudah diamankan di Mapolres Pasuruan Kota atas kepemilikan bondet. “Dua pelaku kepemilikan bondet yang sempat meledak di pemukiman warga sudah berhasil kita amankan,” ucap Raden, Selasa (14/3/2023).

Kata Bayu, kedepannya pihak kepolisian akan melakukan pengawasan lebih ketat terkait peredaran dan jual beli bahan-bahan kimia yang bisa diracik menjadi bahan peledak.

Termasuk melakukan sosialisasi lebih masif, kepada masyarakat terkait bahaya dari penggunaan bahan peledak bom ikan atau bondet baik bagi pembuatnya maupun warga di sekitarnya. “Kami minta agar warga lapor apabila melihat aktivitas pembuatan bom ikan, dengan begitu insiden ledakan seperti ini bisa dicegah,” jelasnya.

Sementara itu, Husen mengatakan, membeli bahan-bahan dasar untuk dijadikan peledak bom ikan dari toko online. Menurutnya bahan dasar  bom ikannya berasal dari bahan-bahan bangunan seperti alumunium powder hingga bahan obat gatal bubuk belerang dan sejumlah bahan kimia lain.

“Bahan-bahannya itu dijual bebas di online, biasanya pesan diantar kurir. Di toko-toko juga ada,” ucap Husen.

Bahan-bahan kimia tersebut diracik oleh Husen secara manual, mulai penumbukan hingga pengemasan. Pihaknya mengaku dia belajar membuat bom ikan atau bondet secara otodidak dari website online, “Belajarnya ya dari online, saya ngeraciknya jadi peledak,” ungkapnya.

Husen sendiri sudah sekitar 10 tahun menggeluti usaha pembuatan bom ikan. Selama ini, dia mengedarkan bom ikannya ke sekitar Pasuruan. Dia juga pernah jadi buronan dan masuk daftar pencarian orang (DPO) terkait kepemilikan bahan peledak.

“Sudah lama ngeracik bom ikan, dan selalu berhasil terus. Kebetulan kemarin, waktu ngeracik teman saya ini numbuknya terlalu kencang kena alumunium jadi meledak,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, H Husen dan M Saiful dijerat pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Darurat no 12 tahun 1951 tentang Kepemilikan Bahan Peledak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Alfan Imroni