KEDIRI, FaktualNews.co – Jelang bulan suci Ramadhan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Kediri memusnahkan ribuan botol berisi minuman beralkohol di halaman belakang Pemkab Kediri, Rabu (15/3/2023).
Ribuan botol minuman beralkohol tersebut ditata sedemikian rupa di jalan beraspal, kemudian dilindas menggunakan “sepur tumbuk” atau mesin penggilas milik Dinas PUPR Kabupaten Kediri.
Kasat Pol PP Kabupaten Kediri, Sunar Utomo, dalam sambutannya, melaporkan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti minuman beralkohol ini dilakukan dalam rangka memperingati HUT Satpol-PP ke – 73, Satlinmas ke – 61, Damkar dan Penyelamatan ke – 104 tahun 2023.
Menurut Sunar, sedangkan maksud dan tujuan kegiatan ini adalah meningkatkan terciptanya ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di Kabupaten Kediri, menegakkan peraturan daerah dan peraturan Kepala Daerah di Wilayah Kabupaten Kediri, mengurangi dan atau memberantas peredaran minuman beralkohol tanpa ijin di wilayah Kabupaten Kediri.
Masih menurut Sunar, barang bukti minuman beralkohol yang dimusnahkan ini adalah barang bukti hasil Operasi Satpol-PP Kabupaten Kediri selama tahun 2019 sampai dengan tahun 2022.
“Rinciannya sebagai berikut, tahun 2019 sebanyak 422 botol, tahun 2020 sebanyak 264 botol, tahun 2021 sebanyak 1032 botol, tahun 2022 sebanyak 954 botol. Jadi total keseluruhan berjumlah 2672 botol,” kata Sunar Utomo.
Dengan pemusnahan ini, lanjut Sunar Utomo, pihaknya berharap ketentraman dan ketertiban umum di wilayah Kabupaten Kediri dapat tercipta.
“Dengan mengurangi dan atau memberantas peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Kediri, setidaknya akan meminimalisir penyalahgunaan minuman beralkohol, khususnya oleh generasi muda penerus Bangsa,” harapnya.
Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Ketua DPRD Kabupaten Kediri, Dodi Purwanto, Asisten Pemerintahan Pemkab Kediri, Sukadi dan perwakilan anggota Forkompinda Kabupaten Kediri.