FaktualNews.co

Berkas Kiai Cabul di Jember Diserahkan ke Kejari untuk di Sidang

Hukum     Dibaca : 815 kali Penulis:
Berkas Kiai Cabul di Jember Diserahkan ke Kejari untuk di Sidang
Unit PPA Satreskrim Iptu Dyah Vitasari saat dikonfirmasi di ruang kerjanya

JEMBER, FaktualNews.co – Berkas Kiai Muhammad Fahim Mawardi, tersangka yang terjerat dugaan kasus pencabulan, dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jember.

Dari hasil penyelidikan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jember, Kiai Muhammad Fahim Mawardi terbukti melakukan pencabulan terhadap empat santri yang berada di Ponpes Al Djaliel 2.

“Berkas perkaranya Fahim Mawardi sudah dinyatakan lengkap atau P21. Rencananya besok Senin (20/3), kami akan tahap 2 kan ke kejaksaan. Menyerahkan tersangka untuk diproses ke pengadilan,” kata Kanit PPA Satreskrim Polres Jember Iptu Dyah Vitasari, Sabtu (18/3/2023).

Terhadap tersangka, penyidik menerapkan Pasal 82 Ayat (1), Ayat (2) Jo Pasal 76E Undang-undang No. 17 tahun 2017 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang No. 1 tahun 2016.

Tentang perubahan kedua atas Undang-undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 6 huruf c Jo Pasal 15 huruf b, huruf c, huruf d, huruf g, Undang-undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 294 Ayat (2) ke-1, ke-2 KUHP.

“Untuk pasal masih tetap. Dengan ancaman hukuman maksimal untuk perlindungan anaknya 15 tahun. Kemudian pasal 6, terkait dengan tindak pidana kekerasan seksual ancaman hukumannya 12 tahun. Kemudian pasal 294 KUHP ancaman 7 tahun,” bebernya.

Ditanya soal barang bukti apa saja yang juga ikut diserahkan ke Kejari Jember. Vita enggan menjelaskan detail. “Setelah ini tidak ada pemeriksaan lagi. Korban juga tetap. Kita rencana hari Senin akan melaksanakan tahap 2 itu, kita juga sudah koordinasi dengan JPU,” ujarnya.

“Semua BB (barang bukti) dan tersangka yang sudah dilakukan penyitaan kita serahkan semua ke kejaksaan. Apa saja BBnya, nanti saja saat persidangan akan disampaikan,” imbuhnya.

Terkait kasus yang dialami oleh Kiai Fahim, diketahui sempat viral kala itu. Pasalnya Kiai Fahim yang dikenal baik oleh warga, ternyata di dalam lingkungan Ponpes Al Djaliel 2 telah melakukan tindak dugaan pencabulan.

Pencabulan itu dari penyelidikan polisi diduga dilakukan di ruang studio tempat Kiai Fahim biasanya melakukan kegiatan podcast untuk akun youtubenya bernama Benteng Aqidah.

Terkait kasus dugaan pencabulan yang dilakukan Kiai Fahim itu, diketahui juga beberapa hari yang lalu ada konflik soal perebutan pengelolaan Ponpes Al Djaliel 2. Pasalnya hal itu terjadi, karena nantinya mempertimbangkan nasib para santri yang belajar di Ponpes tersebut.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Alfan Imroni