Pemkot Surabaya Larang Bagi Takjil Pakai Kresek, Langgar Kena Sanksi
SURABAYA, FaktualNews.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melarang warganya memakai kantong kresek saat berbagi takjil di Bulan Ramadan. Apabila melanggar, akan dikenai sanksi.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Surabaya, Agus Hebi Djuniantoro mengatakan, larangan memakai kantong kresek berdasar aturan Perwali 16/2022 tentang pengurangan kantong plastik.
“Pas bagi takjil itu kalau bisa jangan pakai plastik lah. Makan di situ, kemudian nanti tempatnya dikumpulkan, biar nggak ke mana-mana. Jadi mohon ibu-ibu secukupnya kalau masak dan harus sampai habis. Kalau bisa pakai wadah yang bisa dipakai berulang,” kata Hebi, Minggu (19/3/2023), kemarin.
Apabila melanggar, Hebi menegaskan akan mendapat sanksi juga sesuai dalam Perwali 16/2022 tersebut. Namun sanksi yang diberlakukan masih bersifat administratif. Yakni berupa teguran lisan, teguran tertulis, paksaan pemerintahan yang meliputi pengambilan kantong plastik serta paksaan pemerintah lainnya yang bertujuan menghentikan pelanggaran dan atau pemulihan.
“Masih administrasi (sanksi), karena kita nggak mau mengganggu perekonomian Surabaya kalau sanksi memberatkan yang jual, yang nggak punya wadah, dan lainnya. Sementara tas kresek dulu aja (yang dilarang). Kalau wadah es, sedotan itu masih bisa, cuma ke depannya sudah nggak boleh,” jelasnya.
Ia kembali menyampaikan, sosialisasi ini penting dilakukan untuk mengurangi penggunaan plastik, baik botol maupun wadah makanan dan minuman sehingga sebisa mungkin makanan dan minuman tidak menimbulkan limbah basah.
Hebi pun berkaca dari Ramadan sebelumnya di mana sampah di Surabaya naik 100 ton hingga 200 ton. Terlebih saat menjelang Idul Fitri. Hal itu membuat petugas kebersihan yang hendak mudik jadi terhambat.
“Setiap hari normalnya 1.500 ton sampai 1.600 ton. Pas puasa pasti melebihi. Apa lagi pas mau Hari Raya (Idul Fitri). Kenapa bisa sampai 400 ton 500 ton? Biasanya tukang sampah mau pulang kampung jadi harus membersihkan sampai bersih,” tutupnya.