FaktualNews.co

Mobil Dirampas Debt Collector, Warga Jombang Lapor Polisi

Peristiwa     Dibaca : 860 kali Penulis:
Mobil Dirampas Debt Collector, Warga Jombang Lapor Polisi
Heni Eka Fatmawati menunjukkan laporan polisi

JOMBANG, FaktualNews.co – Heni Eka Fatmawati warga Dusun Balong Teleng, Desa/Kecamatan Ploso, Jombang melaporkan terkait perampasan mobilnya yang diduga dilakukan Debt Collector.

Peristiwa perampasan tersebut terjadi, Senin (9/1) sekitar pukul 16.30 WIB. Saat itu, mobil suzuki Ertiga nopol AB 1185 SI yang dibawa saudaranya diberhentikan oleh pihak debt collector di depan minimarket kawasan jombang.

“Keponakan saya dipaksa ke kantor leasing wom dan dipaksa untuk tanda tangan berita acara serah terima kendaraan. Padahal, waktu itu saya hanya telat beberapa hari saja, belum sampai berbulan-bulan, tetapi kok sudah dirampas,” kata Heni kepada Kelompok Faktual News (KFM), Minggu (19/3/2023).

Karena tidak terima, Heni lantas mendatangi kantor Wom untuk mengambil kendaraannya. Tapi oleh pihak Wom, kendaraan tersebut tidak dapat diambil sebelum membayar Rp 10 juta dan denda sebesar Rp 7 juta. Tidak hanya itu, Heni juga disuruh membayar angsuran 3 bulan ke depan.

“Padahal tiga bulan ke depan itu belum terjadi kok disuruh bayar. Saya juga hanya telat beberapa hari, tidak sampai nunggak berbulan-bulan. Katanya saya sudah diblokir, jadi saya laporkan ke kepolisian. Harapannya kasus ini pihak kepolisian segera mengusutnya,” terangnya.

Sementara Ketua LSM Forum Rembug Masyarakat Jombang (FRMJ) Joko Fatah Rochim menyayangkan kejadian tersebut. Pihaknya mengaku jika mendapat laporan dari korban dengan membawa bukti laporan polisi.

Namun, pihaknya mengaku bahwa ada kejanggalan dalam pasal bukan pasal perampasan tetapi indikasi penarikan. “Itukan sudah perampasan karena di lokasi, mereka memotong orang berkendara dan disuruh berhenti. Setelah itu kata pihak debt collector bahwa mobil itu bermasalah surat-suratnya dan mau diperbaiki di kantor Wom,” katanya.

“Tapi nyatanya saudara korban yang membawa mobil dibawa ke Wom dan dia dipaksa tanda tangan. Ini belum terlambat bulan kok pihak leasing sudah melakukan penarikan. Yang jelas gak boleh seperti itu. Namanya perampasan itu,” imbuhnya.

Joko Fatah meminta kepada pihak kepolisian segera menangani hal tersebut. “Biar tidak berlarut larut. Karena apa, perampasan mobil di jalan kan tidak boleh, sama dengan perkusi itu namanya. Harusnya polisi segera memanggil biar tidak berlarut-larut seperti ini,” ucapnya.

Sementara Kasatreskrim Polres Jombang AKP Aldo Febrianto saat di konfirmasi perihal tersebut mengatakan masih dalam penyelidikan. “Coba nanti saya tanyakan ke penyidiknya yaa mas detailnya seperti apa,“ jawabnya melalui pesan Whatsapp, Selasa (21/3/2023)

Sampai berita ini diberitakan, wartawan Kelompok Faktual Media (KFM) terus berupaya untuk konfirmasi perihal tersebut ke pihak leasing Wom.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Alfan Imroni