Hukum

Usai Jalani Sidang Pertamanya, Ini Yang Dikatakan Ferry Irawan

KEDIRI, FaktualNews.co – Terdakwa kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Ferry Irawan menjalani persidangan perdana di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Senin (27/3/2023).

Dalam sidang perdana ini, dipimpin oleh ketua hakim Boedi Hariyantho dan dua anggota hakim Ira Rosalina dan Agung Kusumo Nugroho.

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum ada 7 dari Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Yakni Sabetania Ramba Paembonan, Maria Febriana, Ribut, Sigit Artantojanti, Yuni Priyono, Wahyu Hidyatullah dan Aditya Okta Thohari.

Sementara penasehat hukum terdakwa Ferry Irawan ada 3 orang, yakni Jeffry Nicholas Simatupang, Epifani Rachmad Gunadi dan Agustinus Andre Ciputra.

Dalam dakwaannya, JPU mendakwa Ferry Irawan dengan pasal Pasal 44 dan 45 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004, tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Usai pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum, terdakwa Ferry Irawan dan penasehat hukumnya langsung melakukan eksepsi.

Dalam eksepsinya, penasehat hukum Ferry Irawan memprotes penerapan pasal 44 dan 45, karena kliennya tidak terbukti melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap Venna Melinda.

Usai persidangan, terdakwa Ferry Irawan menyampaikan belasungkawa terhadap hati nurani Venna Melinda yang sudah mati. Selain terdakwa Ferry Irawan selama ini enggan berkomentar hanya karena akan membuka aib keluarga. Ia juga yakin tidak bersalah dan hanya menjadi korban sistem.

“Saya enggan berkomentar karena hanya akan membuka aib rumah tangga. Dan saya yakin tidak bersalah dalam kasus ini, namun hanya korban dari sistem sehingga saya berada dalam tahanan,” kata Ferry Irawan, usai persidangan.

Sementara jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Kota Kediri Yuni Priyono mengatakan, terkait keberatan penasehat hukum yang menyatakan dengan pasal yang didakwakan, pihaknya akan melakukan eksepsi secara tertulis.

“Kami akan fokus terkait keberatan penasehat hukum terdakwa Ferry Irawan. Dan jika mereka bilang pasal yang didakwakan tidak cermat dan batal demi hukum itu hal yang lumrah,” jelas Yuni Priyono, jaksa penuntut umum Kejari Kota Kediri.

Sidang akan kembali digelar Kamis (30/3/2023) mendatang, dengan agenda pembacaan eksepsi dari JPU Kejari Kota Kediri.