SITUBONDO, FaktualNews.co – Untuk mendalami kasus penipuan smart avatar atau robot trading, penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Situbondo, memanggil korban Nur Arinda (48) warga Desa Gudang, Kecamatan Asembagus, Situbondo, Selasa (28/3/2023).
Korban yang diketahui merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan bertugas di Kantor Kecamatan Asembagus, Situbondo itu, diperiksa secara marathon oleh penyidik Pidsus Satreskrim Polres Situbondo.
Namun, saat diperiksa oleh penyidik pidsus Satreskrim Polres Situbondo, korban penipuan robot trading dengan nominal sebesar Rp 237 juta itu, didampingi salah seorang kuasa hukumnya, yakni Atik Kristianti.
“Sekitar empat jam lebih klien saya diperiksa diruang penyidik pidsus. Sebetulnya bukan hanya korban Nur Arinda, namun suaminya juga menjadi korban penipuan robot trading, dengan terlapor Sigit Susetyo Raharjo,” ujar Atik Kristianti.
Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Dhedi Ardi Putra mengatakan, untuk mendalami dugaan kasus penipuan robot trading, dengan terlapor Kabag Humas Polres Situbondo, yakni Sigit Susetyo Raharjo, penyidik memanggil salah seorang korban untuk diklarifikasi.
“Diakui, untuk mendalami dugaan kasus penipuan robot trading, penyidik pidsus sudah memanggil korban Nur Arinda. Bahkan, saat diklarifikasi korban didampingi salah seorang kuasa hukumnya,” ujar AKP Dhedi Ardi Putra, Kasatreskrim Polres Situbondo.
Seperti diberitakan sebelumnya, oknum Kabag Humas Pemkab Situbondo, Sigit Susetyo Raharjo, Senin (20/3/2023) dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolsian Terpadu (SPKT) Polres setempat. Pasalnya, Sigit diduga melakukan penipuan investasi bodong Smart Avatar atau Robot Trading.