KEDIRI, FaktualNews.co – Menteri Dalam Negeri, Kepala Kepolisian Negara RI, dan Jaksa Agung RI pada 25 Januari lalu telah menandatangani nota kesepahaman baru yang memuat kesepahaman antara ketiga institusi dalam penanganan laporan atau pengaduan dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah. Karena hal tersebut, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kediri mensosialisasikan kepada jajarannya dengan menggandeng Kejaksaan Negeri Kota Kediri, bertempat di Ruang Rapat Dinas PUPR Kota Kediri, Rabu (29/3/2023).
Dalam acara tersebut, menghadirkan Harry Rahmat dan Ahmad Ashar dari Polresta Kediri dan Kejaksaan Negeri Kota Kediri sebagai narasumber. Kepala Dinas PUPR Kota Kediri, Endang Kartika menjelaskan nota kesepahaman tersebut menjadi pedoman terkait koordinasi antara Aparat Penegak Hukum (APH) dan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP).
“Dasar dari acara hari ini untuk menindaklanjuti adanya nota kesepahaman baru serta surat dari Inspektorat terkait sosialisasi penyuluhan hukum. Jadi kita hadirkan para narasumber agar bisa menjelaskan tindak lanjut dari nota kesepahaman yang sudah terbit tersebut,” ungkapnya.
Endang menambahkan bahwa pihaknya juga ingin mengetahui bagaimana tindakan setiap OPD saat merespon aduan atau laporan masyarakat sesuai dengan nota kesepahaman baru. “Kita sering mendapatkan surat pengaduan atau laporan dari masyarakat. Sedangkan di dalam pengaduan tersebut datanya masih belum valid. Jadi kami ingin mengetahui bagaimana kita sebagai OPD menyikapi surat pengaduan tersebut,” imbuhnya.
Lebih lanjut, ia berharap dengan nota kesepahaman yang baru tersebut, bisa menjadi transparansi untuk masyarakat terkait kinerja dari Pemerintah Daerah. Sehingga dapat mencegah tindakan korupsi sedini mungkin. “Dari nota kesepahaman ini, bisa menjadi bahan evaluasi kinerja dari para OPD. Selain itu, semoga bisa mencegah tindakan korupsi di lingkungan OPD Pemkot Kediri sedini mungkin,” ucapnya.
Sementara itu, Harry Rahmat salah satu narasumber dalam acara tersebut mengatakan nota kesepahaman tersebut bertujuan memberi kejelasan atau kepastian terhadap tata cara koordinasi antara APH dan APIP tanpa saling mengesampingkan tugas. Tugas, fungsi dan kewenangan diatur sesuai ketentuan perundang-undangan dalam penanganan laporan atau pengaduan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Harry Rahmat menambahkan nota kesepahaman baru ini menjadi alat pencegahan daripada penindakan pada suatu tindak korupsi. Menurutnya jika melakukan tindakan pencegahan korupsi dari dini kerugian negara dapat diminimalisir. “Daripada hanya melakukan penindakan kasus korupsi, negara akan banyak dirugikan. Karena proses peradilan dalam kasus korupsi juga memerlukan biaya yang besar. Sehingga lebih baik melakukan pencegahan agar kerugian negara bisa diminimalisir,” kata Harry Rahmat.