Hukum

Curi Uang di Kediri, Dua Warga Lampung Diringkus Polisi

KEDIRI, FaktualNews.co – Petugas unit Reskrim Polsek Kras mengamankan dua pria asal Provinsi Lampung diduga mencuri uang dengan modus minta sumbangan.

Kedua pria itu berinisial A (23) asal Desa Way Liwok Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus dan H (32) warga Belu Kecamatan Kota Agung Barat Kabupaten.

Kedua terduga pelaku ini diamankan petugas bersama warga karena mencuri uang milik Imam (55) warga Desa Pelas Kecamatan Kras Kabupaten Kediri pada Jumat (31/3) lalu, sekitar pukul 14.00 WIB.

“Barang bukti uang hasil curiannya sebesar Rp 2.250.000,” kata AKP Nyoman, Senin (3/4/2023).

Kapolsek menjelaskan, awalnya pada Jumat (31/3) sekitar pukul 13.00 WIB saat korban pulang dari sholat jum’at. Saat itu rumah korban didatangi dua terduga pelaku bertamu.

“Yang satu mengetuk-ngetuk pintu depan rumah korban dengan maksud meminta sumbangan dan menjual stiker. Sedangkan pelaku lainnya diluar rumah,” tutur AKP Nyoman.

Namun pada saat korban masuk ke dalam rumah untuk mengambil uang sumbangan, terduga pelaku justru memanfaatkan kondisi tersebut.

Terduga pelaku mengambil uang korban yang berada dalam dompet berwarna coklat yang di gantungkan di sepeda motor honda supra x terparkir di depan pintu rumah.

“Beruntung aksi pelaku diketahui oleh warga berteriak-teriak maling hingga akhirnya berhasil dikejar dan diamankan,” papar Kapolsek Kras.

Warga mengejar kedua terduga pelaku dan menangkapnya hingga sampai ke Desa Bleber Kecamatan Kras. Petugas Polsek Kras yang mendapat laporan ada dua orang tertangkap basah mencuri uang milik warga langsung menuju ke lokasi kejadian.

“Petugas bersama warga berhasil menangkap Keduanya sampai lokasi kejadian mencuri hingga di desa sebelah,” imbuhnya.

Lanjut diungkapkan AKP Nyoman, pihaknya mengamankan barang bukti uang hasil curiannya terduga pelaku sebesar Rp 2.250.000, 2 lembar surat tugas dari yayasan Hidayatussolihin dan 80 stiker.

“Modusnya minta sumbangan untuk yayasan dan kemudian menjual stiker. Terduga pelaku juga membawa surat tugas dari yayasan tersebut,”ungkap AKP Nyoman.

“Kedua pelaku kini masih dalam pemeriksaan di Mapolsek Kras untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Atas peristiwa itu, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHPidana,” tandasnya.