FaktualNews.co

Ratusan Emak-emak di Situbondo Jadi Korban Penipuan Arisan Online

Kriminal     Dibaca : 961 kali Penulis:
Ratusan Emak-emak di Situbondo Jadi Korban Penipuan Arisan Online
FaktualNews/Fatur Bari/
Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Dhedi Ardi Putra.

SITUBONDO, FaktualNews.co – Ratusan emak-emak di Situbondo, menjadi korban penipuan arisan online. Terduga pelaku yakni Balqiatus Soleha (28) warga Desa/Kecamatan Besuki, Situbondo.

Kesal terhadap terduga pelaku, para emak-emak menjarah seluruh perabot rumah tangga milik Balqiatus Soleha. Selain itu, mereka juga melaporkan Balqiatus alias Kiki ke Mapolres Situbondo.

Salah satu korban yang melaporkan adalah Lilik H Zubaidah (50) warga Dusun Rawan, Desa/Kecamatan Besuki, Situbondo. Dalam laporannya ke SPKT Polres Situbondo, dia mengaku tertipu dengan nominal sebesar Rp 79,5 juta.

“Saya terpaksa melaporkan kasus penipuan dengan modus arisan online ini, karena terkesan tidak ada itikad baik dari terlapor. Bahkan, saat didatangi di rumahnya, ternyata terlapor sudah kabur,” ujar Lilik, Minggu (9/4/2023).

Menurut dia, dirinya tertarik ikut arisan online karena diajak oleh terlapor. Bahkan, terlapor menjanjikan keuntungan yang besar, sehingga dirinya transfer ke rekening BCA atas nama Imran Wahyudi, yang tak lain suami terlapor.

“Saya transfer selama tiga kali ke rekening BCA atas nama suami terlapor, dengan nominal sebesar Rp79,5 juta, namun ternyata merupakan arisan bodong. Makanya, saya laporkan kasus penipuan ini,” imbuh Lilik.

Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Dhedi Ardi Putra mengatakan, sebagian korban arisan online tersebut sudah melaporkan ke Mapolres Situbondo, sehingga pihaknya langsung melakukan penyelidikan.

“Sebagian korban penipuan arisan online sudah laporan. Bahkan, kami sudah terima laporannya,” ungkap Kasat Reskrim Polres Situbondo.

Menurutnya, pengaduan tersebut akan ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan lebih intensif dan menghimpun keterangan dari para korban arisan tersebut.

“Setelah alat dan barang bukti lengkap, baru akan ditentukan status hukumnya,” katanya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Mufid