SITUBONDO, FaktualNews.co – Sebanyak dua orang pekerja seks komersial (PSK) dan seorang mucikari di warung remang-remang di sepanjang jalan raya Desa Kotakan, Kecamatan Kota, Situbondo, terjaring razia petugas gabungan dari Satpol PP, Kodim 0823, Polres, Subdenpom, Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo.
Mereka terjaring razia karena tetap nekat beroperasi dalam bulan suci Ramadlan tahun 1444 Hijriah. Selanjutnya, untuk dilakukan pendataan dan pembinaan, dua orang PSK dan seorang mucikarinya langsung digelandang ke Mapolres Situbondo.
Dua PSK dan seorang mucikari yang terjaring razia petugas gabungan. Mereka adalah, seorang PSK berinisial AM (48) warga Kabupaten Jember, RT (38) warga Situbondo dan seorang mucikari berinisial YS (42) warga setempat.
“Saya terpaksa bekerja pada bulan ramadlan, untuk memenuhi kebutuhan keluarga, menjelang hari raya idul fithri,” ujar AM, wanita berambut pirang asal Kota Jember, Senin (10/4/2023).
Plt Kasatpol PP Kabupaten Situbondo Sopan Efendi membenarkan, jika petugas gabungan berhasil mengamankan dua PSK dan seorang mucikari, mereka terjaring razia saat mangkal di warung remang-remang di jalan raya Desa Kotakan, Situbondo pada momen bulan ramadlan.
“Untuk memberikan efek jera, selain didata dan dilakukan pembinaan, sebelum dipulangkan ke rumahnya, tiga orang PSK yang nekat beroperasi pada bulan ramadlan, mereka disuruh menulis surat pernyataan,” katanya.