Peristiwa

Kapolres Pasuruan Kota Selidiki Dugaan Oknum Anggotanya Paku Kaki Tersangka

PASURUAN, FaktualNews.co – Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Raden Muhammad Jauhari angkat bicara menanggapi adanya dugaan penyiksaan seorang tersangka oleh anggotanya di ruang tahanan.

Ia menegaskan akan menerjunkan tim untuk menyelidiki kebenaran informasi tersebut.

“Siap, saya cek dan proses. Dan dalami (akan saya) atensikan sudah diinfokan pimpinan juga. Sudah saya turunkan tim. Terima kasih infonya,” jawab AKBP Jauhari kala dikonfirmasi awak media melalui pesan Whatsapp, Senin (10/4/2023).

Sebelumnya diberitakan, keluarga pelaku pengrusakan kantor pasar di Kota Pasuruan, Yusuf (25), mengatakan, adiknya M Rizal alias Bodong (22), mengalami penyiksaan saat ditangkap anggota Polres Pasuruan Kota.

Yusuf bilang, sekujur tubuh Bodong mengalami luka lebam diduga dihajar oknum polisi. Bukan itu saja, mata kaki dan lutut tersangka juga berlubang seperti bekas dipaku.

“Mata kaki dan lututnya itu bolong, bekas dipaku. Adik saya ini manusia bukan hewan, kalaupun bersalah nggak harus seperti itu,” tutur Yusuf dalam sambungan telepon kepada media ini, Senin (10/4/2023).

Yusuf pun tidak terima atas apa yang dialami adiknya tersebut. Ia mengatakan, pelaku kejahatan seharusnya tidak mengalami penyiksaan sebelum pengadilan memutuskan yang bersangkutan bersalah.

Apalagi kata dia, kejahatan yang diduga dilakukan Bodong tergolong kasus biasa.

“Adik saya itu memang nakal, ya biasa kenakalan remaja. Kasusnya memecahkan kaca kantor pasar karena ingin membela orang tuanya yang dizalimi,” lanjutnya.

Pemuda asal Pesapen, Kelurahan Trajeng, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan itu kemudian menceritakan awal mula terjadinya kasus hingga berujung penangkapan Bodong oleh petugas Polres Pasuruan Kota.

Ketika itu, Bodong ingin membela ayahnya karena merasa diperlakukan tidak adil oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pasuruan.

Instansi itu dikatakan Yusuf telah menaikkan secara sepihak nilai setoran parkir di Pasar Kebon Agung Kota Pasuruan sebesar hampir 200 persen yang kebetulan parkir tersebut dikelola ayah mereka.

Masih kata Yusuf, setiap bulan ayahnya menyetor uang sewa parkir sebesar Rp 9.150.000 ke Pemerintah Kota Pasuruan. Namun per Januari 2023 kemarin, pemerintah justru meminta setoran bulanan hingga Rp 22.500.000.

Kebijakan itu dianggap Yusuf kurang adil, sebab di tempat parkir lain setoran tidak mengalami kenaikan sama sekali sejak tahun 2009.

“(Di pasar lain) dari tahun 2009 sampai 2022 itu (setoran) nggak naik. Tapi di (pasar) Kebon Agung kok naik setiap enam bulan sekali,” ucapnya.

Merasa dipermainkan pemerintah, Rizal naik pitam. Ia ngamuk dan memecahkan kaca kantor UPT Dinas Perindustrian dan Perdagangan yang berada di Pasar Kebon Agung Kota Pasuruan.

Atas aksinya itu, Rizal akhirnya dijemput Polres Pasuruan Kota di kediaman istrinya di Probolinggo pada Jumat, 9 Februari 2023 lalu.

“Sekarang dia (Rizal) berada di ruang tahanan Polres Pasuruan Kota,” tutupnya.