FaktualNews.co

Tersangka Pengrusak Kantor Pasar di Kota Pasuruan Ngaku Disiksa Oknum Polisi Hingga Kaki Dipaku

Peristiwa     Dibaca : 1396 kali Penulis:
Tersangka Pengrusak Kantor Pasar di Kota Pasuruan Ngaku Disiksa Oknum Polisi Hingga Kaki Dipaku
FaktualNews.co/Istimewa.
Luka di kaki tersangka pengerusakan kantor pasar Kota Pasusuruan yang diduga dianiaya (dipaku) oknum Polres Kota Pasuruan.

PASURUAN, FaktualNews.co – Keluarga pelaku pengrusakan kantor pasar di Kota Pasuruan, Yusuf (25), mengatakan adiknya M Rizal alias Bodong (22), mengalami penyiksaan saat ditangkap anggota Polres Kota Pasuruan.

Yusuf bilang, sekujur tubuh Bodong mengalami luka lebam diduga dihajar polisi. Bukan itu saja, mata kaki dan lutut tersangka juga berlubang seperti bekas dipaku.

Saat penyiksaan itu, Rizal dikatakan Yusuf sempat pingsan lantaran tak kuat menahan sakit.

“Mata kaki dan lututnya itu bolong, bekas dipaku. Adik saya ini manusia bukan hewan, kalaupun bersalah nggak harus seperti itu,” tutur Yusuf dalam sambungan telepon kepada media ini, Senin (10/4/2023).

Yusuf pun tidak terima atas apa yang dialami adiknya tersebut. Ia mengatakan, pelaku kejahatan seharusnya tidak mengalami penyiksaan sebelum pengadilan memutuskan yang bersangkutan bersalah.

Apalagi kata dia, kejahatan yang diduga dilakukan Bodong tergolong kasus biasa.

“Adik saya itu memang nakal, ya biasa kenakalan remaja. Kasusnya memecahkan kaca kantor pasar karena ingin membela orang tuanya yang dizalimi,” lanjutnya.

Pemuda asal Pesapen, Kelurahan Trajeng, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan itu kemudian menceritakan awal mula terjadinya kasus hingga berujung penangkapan Bodong oleh petugas Polres Kota Pasuruan.

Ketika itu, Bodong ingin membela ayahnya karena merasa diperlakukan tidak adil oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pasuruan.

Instansi itu dikatakan Yusuf telah menaikkan secara sepihak nilai setoran parkir di Pasar Kebon Agung Kota Pasuruan sebesar hampir 200 persen yang kebetulan parkir tersebut dikelola ayah mereka.

Masih kata Yusuf, setiap bulan ayahnya menyetor uang sewa parkir sebesar Rp 9.150.000 ke Pemerintah Kota Pasuruan. Namun per Januari 2023 kemarin, pemerintah justru meminta setoran bulanan hingga Rp 22.500.000.

Kebijakan itu dianggap Yusuf kurang adil, sebab di tempat parkir lain setoran tidak mengalami kenaikan sama sekali sejak tahun 2009.

“(Di pasar lain) dari tahun 2009 sampai 2022 itu (setoran) nggak naik. Tapi di (pasar) Kebon Agung kok naik setiap enam bulan sekali,” ucapnya.

Merasa dipermainkan pemerintah, Rizal naik pitam. Ia ngamuk dan memecahkan kaca kantor UPT Dinas Perindustrian dan Perdagangan yang berada di Pasar Kebon Agung, Kota Pasuruan.

Atas aksinya itu, Rizal akhirnya dijemput petugas Polres Kota Pasuruan di kediaman istrinya di Probolinggo pada Jumat, 9 Februari 2023 lalu.

“Sekarang dia (Rizal) berada di ruang tahanan Polres Kota Pasuruan,” tutupnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Tim Redaksi FN