SITUBONDO, FaktualNew.co – Untuk menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di bulan suci Ramadlan, petugas Samapta Polres Situbondo, menggelar razia petasan dan minuman keras (miras), Selasa (11/2/2023) malam.
Dalam kegiatan tersebut, petugas Samapta Polres Situbondo, berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 372 botol miras jenis arak. Ratusan botol miras tersebut, diamankan di dua toko di Kecamatan Asembagus dan toko di Kecamatan Jangkar, Situbondo.
Selain mengamankan ratusan botol miras jenis arak, dua orang penjual miras juga langsung digelandang ke Mapolres Situbondo untuk didata dan dilakukan pembinaan.
Kapolres Situbondo, AKBP Dwi Sumrahadi mengatakan, razia ini dilakukan untuk mencegah gangguan kamtibmas dan kriminalitas serta menciptakan situasi yang aman dan kondusif.
“Salah satu sasarannya adalah minuman keras, karena berawal dari Miras dapat muncul gangguan kamtibmas atau bahkan kriminalitas. Kami menghimbau masyarakat untuk menjaga kondusifitas di wilayahnya, Jauhi kegiatan-kegiatan yang berdampak buruk bagi diri sendiri dan orang lain,” kata AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto.