SITUBONDO, FaktualNews.co – Selama 12 hari pelaksanaan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Semeru tahun 2023, Polres Situbondo berhasil mengungkap sebanyak 34 kasus tindak pidana kejahatan.
Dari jumlah total 34 kasus yang berhasil diungkap tersebut, petugas mengamankan sebanyak 43 terduga pelaku, sebanyak 21 tersangka di antaranya ditahan di sel Mapolres Situbondo. Sedangkan 22 tersangka tidak ditahan karena terjerat tindak pidana ringan yakni menjual minuman keras.
“Operasi pekat tahun 2023 ini digelar selama 12 hari dengan menyasar lima kejahatan meliputi narkoba jenis sabu, Okerbaya, pornografi, judi, dan miras,” ujar Kapolres Situbondo, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, Kamis (13/4/2023).
Menurut dia, kasus yang diungkap dan paling dominan selama operasi pekat tahun 2023 ini yakni miras sebanyak 18 kasus 22 orang tersangka, judi 9 kasus 13 tersangka, okerbaya 4 kasus 4 tersangka, Sabu-sabu 2 kasus 3 tersangka.
“Bahkan, dalam operasi pekat semeru tahun 2023, kami juga berhasil mengungkap satu kasus pornografi, namun dalam kasus pornografi tersebut, kami mengamankan satu orang tersangka,” bebernya.
Perwira melati dua dipundaknya yang akrab dipanggil Dwi menegaskan, keberhasilan dalam operasi pekat tahun 2023 ini, berkat kerja keras semua jajaran Polres Situbondo, serta partisipasi sejumlah elemen masyarakat di Kabupaten Situbondo.
“Sedangkan para tersangka yang berhasil diamankan itu, akan dijerat dan diancam hukuman sesuai dengan pasal kajahatan masing-masing,” imbuhnya.
AKBP Dwi mengatakan, jika barang bukti yang berhasil diamankan dalam operasi pekat tersebut. Diantaranya, 588 botol minuman keras (miras) berbagai merk, narkoba jenis sabu seberat 7,20 gram, dan sebanyak 7.261 buti obat keras berbahaya (Okerbaya).
“Selain melakukan operasi pekat tahun 2023, namun selama bulan ramadlan 1444 Hijriah, kami juga melakukan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD),” katanya.
Menurutnya, khusus dalam kegiatan KRYD selama bulan ramadlan 1444 Hijriah, petugas berhasil mengungkap 20 kasus dengan tersangka sebanyak 25 tersangka. Rinciannya, okerbaya sebanyak 10 kasus 12 tersangka, sabu sebanyak tujuh kasus sembilan tersangka, dan bahan peledak (handak) tiga kasus empat tersangka.
“Sedangkan barang bukti yang diamankan dalam KRYD adalah, 51,64 sabu-sabu, sebanyak.12.577 butir okerbaya dan handak mercon seberat 9 kilogram,” pungkasnya.