Hukum

Oknum Jaksa Kejari Situbondo, Minta Uang Ratusan Juta kepada Terdakwa Kasus Mamin

SITUBONDO, FaktualNews.co – Oknum jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari)  Situbondo diduga kuat meminta uang sebesar Rp 115 juta kepada terdakwa kasus korupsi pengadaan makanan dan minuman (Mamin) pada momen Pilgub Jawa Timur pada tahun 2016 lalu, dengan janji agar terdakwa divonis dibawa tiga tahun oleh majelis Pengadilan Tipikor Surabaya.

Bahkan, untuk memenuhi permintaan oknum jaksa Kejari Situbondo, keluarga terdakwa kasus korupsi Mamin itu, langsung mentransfer sejumlah uang ke rekening pribadi oknum jaksa tersebut dengan jumlah nominal sebesar Rp 115 juta.

Supriyono selaku kuasa hukum terdakwa kasus korupsi Mamin Pilgub Jatim 2016 lalu mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan sikap  oknum jaksa yang melakukan pelanggaran hukum, yakni diduga menjadi makelar kasus (markus) dalam perkara korupsi Mamin.

“Kasus ini sudah banyak diketahui oleh masyarakat Situbondo. Tapi saya tidak perlu menyebutkan siapa terdakwa dan siapa nama oknum kejaksaan yang minta uang kepada keluarga terdakwa kasus korupsi Mamin,” ujar Supriyono, Selasa (18/4/2023).

Menurut dia, oknum jaksa ini, awalnya hanya ingin membantu terkait denda terdakwa, namun seiring berjalannya waktu oknum jaksa menjanjikan akan merendahkan vonis terdakwa hingga di bawah tiga tahun.

“Namun, faktanya terdakwa masih divonis empat tahun oleh majelis pengadilan Tipikor Surabaya. Nah, karena keluarga klien kami menyimpan semua bukti transfer ke rekening pribadi jaksa tersebut, kami meminta oknum jaksa untuk mengembalikan sejumlah uang tersebut,” katanya.

Lebih jauh Supriyono berharap, oknum jaksa agar bertanggung jawab dalam kasus tersebut, terlebih lagi mantan Kejari Situbondo, yakni Nauli Rahim Siregar. Sebab keberadaan Nauli sudah melakukan gerakan yang dinilai bagus oleh masyarakat setelah mengobok-obok OPD Pemkab  Situbondo. Namun, justru kebobolan di lembaganya sendiri.

“Masak hanya pintar mengobok-obok diluar lembaganya. Namun, oknum jaksa justru minta uang kepada keluarga terdakwa kasus korupsi Mamin,” katanya.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Situbondo I Nyoman Wasita Triantara membantah tudingan meminta uang kepada keluarga terdakwa kasus korupsi Mamin.

“Kami tidak pernah meminta sejumlah uang kepada keluarga terdakwa kasus korupsi mamin. Bahkan, begitu mengetahui vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa, kami langsung melakukan banding,” kata Nyoman Wasita, saat dihubungi melalui ponselnya.