Rutan Situbondo Usulkan Ratusan WB Mendapat Remisi Lebaran 2023
SITUBONDO, FaktualNews.co – Pada momen hari raya idul fithri 1444 Hijriah, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Situbondo mengusulkan sebanyak 209 warga binaan pemasyarakatan (WBP) mendapatkan remisi atau potongan masa tahanan.
Kepala Rutan Kelas IIB Situbondo Rudi Kristiawan mengatakan, untuk lebaran tahun 2023 ini, jumlah total WBP Rutan kelas IIB Situbondo sebanyak 325 orang WBP, namun yang diusulkan sebanyak 209 orang untuk mendapatkan remisi. Itu dilakukan karena sebanyak 116 warga binaan lain masih belum memenuhi persyaratan.
“Jadi, sebanyak 209 warga binaan yang kami usulkan dapat remisi, mereka telah memenuhi syarat sesuai peraturan yang sudah ditentukan,” ujar Rudi Kristiawan, Rabu (19/4/2023).
Menurut dia, ada beberapa persyaratan mengusulkan warga binaan untuk mendapatkan remisi, di antaranya syarat wajib berkelakuan baik, tidak sedang menjalani disiplin di rutan, minimal menjalani masa tahanan selama enam bulan, dan memiliki status hukum tetap. Namun, mayoritas warga binaan yang terlibat sejumlah kasus pencurian, penipuan, penggelapan, narkoba, dan kasus lainnya.
“WBP yang kami usulkan mendapatkan remisi ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mulai dari pemotongan tahanan 15 hari, satu bulan hingga remisi dua bulan,” bebernya.
Rudi menegaskan, proses pengajuan remisi ini dilakukan berdasarkan Undang Undang Nomor 12 Tahun 1995 Pasal 14 bahwa setiap warga binaan berhak mendapatkan remisi dengan persyaratan sudah menjalani masa tahanan minimal enam bulan dan berkelakuan baik.
“Sebanyak 209 warga binaan yang diusulkan mendapatkan remisi, kasus terbanyak adalah narkoba sebanyak 111 orang disusul kasus pencurian 37 orang. Selain itu, kami mengusulkan dua orang warga binaan terlibat kasus tindak pidana korupsi yang sudah memenuhi syarat,” pungkasnya.