Seorang Pensiunan PNS di Situbondo Aniaya Istrinya, Gegara Ditolak Berhubungan Badan
SITUBONDO, FaktualNews.co – HA (62) salah seorang pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemkab Situbondo, tega memukuli perempuan berinisial NT (61), yang tak lain istrinya sendiri. Itu dilakukan lantaran korban menolak diajak untuk berhubungan badan.
Saat ini, kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut, dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Situbondo oleh korban NT, dengan terlapor HA asal Desa Alasmalang, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo.
Dalam laporannya korban NT mengatakan, jika pada 26 April 2023 sekitar pukul 05.00 WIB, terlapor membangunkan korban yang masih tidur di kamar tidurnya. Saat itu, terlapor HA mengajak korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri, namun korban menolak ajakan suaminya tersebut.
Mengetahui istrinya menolak diajak berhubungan intim, terlapor langsung marah. Bahkan, langsung memukuli wajah korban menggunakan tangan kosong. Selain itu, terlapor juga memukul kepala bagian samping korban, sehingga mengakibatkan pelapor mengalami bengkak pada mata sebelah kiri, dan juga merasa pusing.
Kasi Humas Polres Situbondo, Iptu Akhmad Sutrisno mengatakan, berdasarkan laporan korban, aksi penganiayaan yang dilakukan terlapor HA itu, lantaran NT menolak diajak hubungan layaknya suami istri, sehingga HA melakukan penganiayaan terhadap korban.
“Berdasarkan pengakuan korban, aksi penganiayaan ini akibat terlapor tidak dikasih jatah,” kata Iptu Akhmad Sutrisno.