FaktualNews.co

KPU Situbondo Tetapkan TPS Khusus untuk Para Santri dan Napi

Politik     Dibaca : 567 kali Penulis:
KPU Situbondo Tetapkan TPS Khusus untuk Para Santri dan Napi
Ketua KPU Situbondo Marwoto

SITUBONDO, FaktualNews.co – Untuk mensukseskan Pemilu 2024 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo menetapkan tempat pemilihan suara (TPS) khusus sebanyak 28 titik. Sebagian besar TPS khusus  tersebut akan ditempatkan di lingkungan pesantren, dengan syarat santrinya berjumlah ribuan dan tidak bisa kembali ke daerah ketika pelaksanaan Pemilu.

Ketua KPU Situbondo Marwoto mengatakan, untuk Pemilu 2024 mendatang, pihaknya menetapkan sebanyak 28 TPS khusus. Rinciannya, sebanyak 27 TPS  ditempatkan dilingkungan pesantren dan 1 TPS di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Situbondo. Kebijakan tersebut sudah sesuai koordinasi dan permintaan lembaga.

“Ada 1 TPS di Rutan dan 27 TPS di pesantren. Bahkan, kami sudah menetapkan sebanyak 28 TPS khusus tersebut,” kata Marwoto, Senin (8/5/2023).

Menurutnya, ditempatkan sebanyak 28 TPS Khusus itu, sesuai dengan permintaan dari sejumlah lembaga. Sehingga penempatannya tidak ada unsur pemaksaan. Dalam pelaksanaan di setiap tempat akan ada penjagaan sebagaimana mestinya. “Memang persyaratannya untuk diadakannya TPS Khusus harus lembaga yang besar dan layak seperti di pondok pesantren,” katanya.

Marwoto mengatakan, rincian TPS khusus tersebut, 1 berada di Rutan IIB Situbondo, 6 TPS Ponpes Walisongo, 16 TPS di Pondok Salafiah Syafi’iyah Sukorejo dan 3 TPS di Ponpes Sumberbunga. Namun, untuk menghindari adanya kecurangan, pihaknya menggunakan sejumlah persyaratan.

“Calon pemilih harus ada syarat tertentu seperti membawa KTP dan sudah diurus di KPU, jika tidak memiliki bukti pencocokan sebagai pemilih maka tidak bisa,” ucapnya.

Marwoto menambahkan, pengawasan di TPS Khusus dibanding dengan TPS biasa berlaku sama. Tidak ada kelonggaran sehingga kemungkinan tindakan kecurangan sangat kecil.

“Sedangkan penempatan dan pengadaan TPS Khusus diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang mengakomodir suara masyarakat dalam pesta politik daerah dan nasional Pemilu 2024,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Alfan Imroni