KPU Situbondo Belum Melakukan Verifikasi Administrasi Bacaleg
SITUBONDO, FaktualNews.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo, memastikan belum melakukan verifikasi administrasi pengajuan persyaratan pencalonan bakal calon legislatife (Bacaleg) sejumlah partai politik (Parpol) peserta Pemilu tahun 2024 mendatang.
Mengingat dari jumlah total 17 peserta Pemilu di Kabupaten Situbondo, hingga batas akhir pendaftaran Bacaleg pada 14 Mei 2023 lalu, hanya satu parpol yang belum menyerahkan persyaratan pencalonan Bacaleg, sehingga partai Garuda diberi kesempatan 2×24 jam untuk menyelesaikan persyaratannya.
Ketua KPU Kabupaten Situbondo Marwoto mengatakan tahapan verifikasi administrasi seharusnya dilaksanakan mulai Senin (15/5). Namun, karena Partai Garuda belum tuntas terkait persyaratan melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon), maka proses verifikasi administrasi belum bisa dilaksanakan.
“Kami belum bisa masuk ke sistem aplikasi pencalonan karena masih terkunci, menunggu Partai Garuda yang diberikan waktu 2×24 jam untuk menyelesaikan persyaratan lewat Silon,” kata Marwoto.
Menurut dia, mekanisme tahapan verifikasi administrasi yang dilakukan KPU adalah mencocokkan data di sistem aplikasi pencalonan dengan beberapa syarat yang sudah diserahkan oleh partai politik ke KPU terkait bakal calon legislatif.
“Seperti kelengkapan SKCK, surat kesehatan, dan lainnya, kami cocokkan bukti fisiknya dengan di sistem aplikasi pencalonan,” katanya.
Lebih jauh Marwoto menambahkan bagi mantan narapidana (Napi) yang mendaftarkan sebagai bakal caleg, maka ada syarat khusus yang harus dilengkapi, yakni surat keterangan dari rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan bahwa yang bersangkutan pernah menjalani hukuman di rutan dan surat keterangan dari kejaksaan terkait dengan tanggal putusan hukum oleh hakim.
“Dua syarat ini harus dilampirkan, kalau tidak dilampirkan, bisa gugur pendaftaran bakal calegnya. Setelah semuanya selesai dan sudah siap secara psikologi, maka yang bersangkutan harus mengumumkan lewat media massa terkait kepesertaannya sebagai bakal calon anggota DPRD,” bebernya.
Marwoto menegaskan, khusus para aparatur sipil negara (ASN) ataupun pegawai BUMN, BUMD, yang ikut mencalonkan diri juga harus menyertakan surat pengunduran diri.
“Namun, jika para ASN dan karyawan BUMN tidak menyertakan, sehingga secar otomatis akan gugur pendaftaran sebagai bakal caleg. Proses verifikasi administrasi ini kalau ada syarat yang kurang atau tidak disertakan seperti yang dicontohkan, maka bisa gugur,” pungkasnya.