SITUBONDO, FaktualNews.co – Petugas Satresnarkoba Polres Situbondo, berhasil menangkap lima orang sindikat pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo. Mereka ditangkap di rumahnya masing-masing.
Lima orang sindikat pengedar sabu-sabu itu adalah Tauhid (37), Sumaika (47), Alief (30) dan Mat (36), empat terduga pengedar Sabu-sabu asal Desa/Kecamatan Besuki, dan terduga pengedar Imam (25) warga Desa/Kecamatan Banyuglugur, Situbondo.
Selain mengamankan terduga pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, dua poket sabu dengan berat total 0,46 gram, dua buah korek gas modifikasi, dua ponsel, satu unit sepeda motor, satu sumbu kompor sabu, satu buah sedotan.
Kasat Resnarkoba Polres Situbondi AKP Ernowo mengatakan, terungkapnya peredaran sabu-sabu di wilayah barat Situbondo itu, berawal dari penangkapan MT dimana ditemukan barang bukti sabu kemudian ditelusuri asal usul tersangka memperoleh sabu selanjutnya dilakukan penangkapan empat tersangka lainnya yakni IS, SK, AL dan MW. Keempat terduga pengedar itu ditangkap di lokasi yang berbeda.
“Lima terduga pengedar berikut barang bukti sabu total 0,46 gram sudah diamankan di Mapolres Situbondo. Mereka diduga satu komplotan atau jaringan pengedar sabu di wilayah barat Kabupaten Situbondo,” ujar AKP Ernowo, Senin (22/5/2023).
Menurut dia, untuk mengungkap peran masing-masing terduga pelaku pengedar Sabu-sabu tersebut, mereka masih diminta keteramgannya oleh penyidik Satreskoba Polres Situbondo.
“Jika lima orang terduga pengedar sabu tersebut terbukti, mereka akan dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman kurungan penjara minimal 4 tahun,” pungkasnya.