FaktualNews.co

Polisi RW Situbondo Hadir Memediasi Pencurian Batu Penangkis Ombak 

Peristiwa     Dibaca : 1176 kali Penulis:
Polisi RW Situbondo Hadir Memediasi Pencurian Batu Penangkis Ombak 
FaktualNews.co/Fathul Bari.
Suasana mediasi di Kantor Desa Semiring, Situbondo.

SITUBONDO, FaktualNews.co-Polisi RW Polsek Mangaran, Situbondo, berhasil menangkap enam nelayan asal Desa Tanjung Kamal, Mangaran, Situbondo. Para nelayan ini mencuri batu penangkis ombak atau brigwaster di pelabuhan Kalbut, Desa Semiring, sebelumnya petugas mendapat laporan petugas KSOP Kelas IV Panarukan Wilker Kalbut.

Selain menangkap enam nelayan pelaku pencurian batu. Polisi RW Polsek Mangaran, juga membantu mediasi terhadap para pelaku pencurian tersebut, mengingat para pelaku siap mengembalikan batu hasil curiannya. Bahkan, mereka juga siap untuk memasang kembali batu yang dicurinya di tempat asal.

Dalam melakukan mediasi di Omah Rembug Balai Desa Semiring, Polisi RW melibatkan Babinsa Semiring dan Tanjung Kamal, Kepala Dusun Semiring barat, Ketua RW Dusun Semiring, KA Wilker Kalbut Wil KSOP Panarukan, Hari Nanang Wicaksono, Satpol PP dan anggota Satpolairud Polres Situbondo.

Kapolsek Mangaran, AKP Aryo Pandanaran menjelaskan, kejadian bermula hari Selasa tanggal 22 mei 2023 sekitar pukul 01.00 WIB. Sebanyak  enam orang nelayan Desa Tanjung Kamal, mencuri batu penangkis ombak atau brigwater  milik KSOP Panarukan Wilker Kalbut. Namun, aksinya kepergok warga setempat.

“Mendapat laporan ada pencurian batu, Polisi RW  langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya petugas langsung melakukan penyelidikan. Bahkan, berhasil mengamankan enam pelaku dan barang bukti puluhan batu, berikut perahu yang digunakan untuk mengangkut,”ujar AKP Aryo Pandanaran, Sabtu (27/5/2023).

Menurutnya, karena enam pelaku bersedia untuk memasang kembali batu yang dicuri. Sehingga Polisi RW melakukan komunikasi petugas Pelabuhan Kalbut dengan Babinsa, Kades. Bahkan, kasus pencurian tersebut  disepakati untuk diselesaikan dengan mediasi melalui wadah Omah Rembug di Kantor Desa Semiring.

“Hasil mediasi, enam orang nelayan diwajibkan mengembalikan batu penangkis ombak. Bahkan, enam pelaku membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi,“bebernya.

AKP Aryo menambahkan, pihaknya  mengimbau para nelayan dan masyarakat pesisir di pelabuhan Kalbut, agar  tidak merusak atau memindahkan batu penangkis ombak atau Brigwater. Mengingat  fungsinya sangat penting untuk melindungi pantai dari gelombang, mengurangi erosi dan abrasi pantai.

“Kami imbau masyarakat kejadian ini tidak terulang kembali, karena fungsi batu penangkis ombak itu sangat penting untuk melindungi pantai dari gelombang, mengurangi erosi dan abrasi pantai,”pungkasnya.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Tim Redaksi FN