FaktualNews.co

Dinkes dan Organisasi Profesi Kota Kediri Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law

Nasional     Dibaca : 1712 kali Penulis:
Dinkes dan Organisasi Profesi Kota Kediri Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law
FaktualNews.co/Aji.
Kepala Dinkes Kota Kediri, dr Fauzan Adima dan perwakilan organisasi profesi saat memberikan keterangan kepada awak media.

KEDIRI, FaktualNews.co – Rancangan Undang-Undang Kesehatan yang saat ini dibahas Pemerintah dan DPR, mendapatkan banyak penolakan dari semua organisasi profesi dan para nakes (tenaga kesehatan).

Tidak terkecuali organisasi profesi di Kota Kediri, seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), juga menolak RUU tersebut.

Dalam keterangan resmi yang disampaikan kepada awak media, perwakilan organisasi profesi dan Dinas Kesehatan Kota Kediri, sepakat menolak dan keberatan dengan RUU kesehatan tersebut.

Mereka menilai, jika RUU Kesehatan Omnibus Law yang mempunyai tujuan meningkatkan akses terhadap layanan kesehatan, meningkatkan kualitas kesehatan, dan menurunkan biaya kesehatan di Indonesia disusun terlalu tergesa-gesa, dengan prosedur perundangan dan substansi yang masih perlu koreksi.

“RUU Kesehatan Omnibus Law yang bahas Pemerintah dan DPR justru berpotensi menghambat kebutuhan terhadap pelindungan hukum yang lebih jelas dan kuat untuk dokter, perawat, bidan, apoteker dan tenaga kesehatan lainnya dalam memberikan pelayanan,” papar dr Fauzan Adima, Kepala Dinas Kesehatan Kota Kediri, saat memberikan keterangan resmi kepada awak media, Selasa (7/6/2023).

Fauzan menambahkan, pihaknya sangat mengapresiasi perjuangan dari teman-teman tenaga kesehatan, yang beberapa waktu yang lalu sempat turun ke jalan, untuk menyuarakan penolakan tersebut.

“Semoga semuanya ada jalan tengah ada titik temu dan solusi, sehingga pemerintah pusat mau mendengarkan suara-suara dari para nakes. Semoga pemerintah dapat memberikan manfaat untuk semuanya, dan memberikan perlindungan terhadap tenaga kesehatan,” imbuh Fauzan.

Sementara Ketua IDI Kota Kediri, dr Badrul berharap, agar RUU Kesehatan Omnibus Law mampu memberikan perlindungan kepada para tenaga kesehatan, bukan malah menakut-nakuti para tenaga kesehatan.

“Ada tiga isu utama yang termuat dalam RUU Kesehatan Omnibus Law yang masih menjadi polemik. Seperti isu kemanusiaan (aborsi, transplantasi organ, bedah mayat). Kedua isu ketahanan, adanya upaya mendatangkan dokter dan tenaga kesehatan asing tanpa melalui seleksi kompetensi dan adaptasi. Ketiga isu keamanan negara tidak memiliki privasi data kesehatan yang bisa dikirim ke luar negeri,” tutup dr Badrul.

 

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Tim Redaksi FN