Hukum

Kejari Kabupaten Kediri Melakukan Restorative Justice kepada Penadah Sepeda Motor

KEDIRI, FaktualNews.co – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan Agung RI melalui Agnes Triyanti, sebagai Direktur Tindak Pidana Oharda menyetujui pelaksanaan Restorative Justice (RJ) atau Keadilan Restoratif terhadap tersangka MT (43) warga Desa Sumbersari Kecamatan Megaluh Kabupaten Jombang.

Tersangka MT berprofesi sebagai buruh petani dalam perkara tindak pidana penadahan barang hasil pencurian berupa sepeda motor metik milik korban S.

Sebelumnya, telah dilaksanakan atas gelar perkara secara virtual kepada JAM Pidum Kejaksaan Agung RI oleh Kajari Kabupaten Kediri Chandra Eka Yustisia dengan didampingi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Kab Kediri.

Dihadiri juga Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur didampingi Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Kamis (8/06/2023).

Sebelumnya Kajari melalui Surat Perintah Kajari Nomor: Print-225/M.5.45/Eoh.2/05/2023 tanggal 31 Mei 2023 telah memerintahkan JPU pada Kejari Kabupaten Kediri untuk memfasilitasi perdamaian berdasarkan keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ) dalam perkara tindak pidana penadahan atas nama tersangka MT sebagaimana melanggar pasal 480 ayat (1) KUHP dengan pihak korban S.

Kajari Kabupaten Kediri Chandra Eka Yustisia melalui Kasi Intelijen Roni dalam keterangan pers menyampaikan, pelaksanaan proses RJ telah dilaksanakan secara tertutup dengan dihadiri oleh tersangka MT, korban S, pihak keluarga korban S, pihak keluarga tersangka MT, serta dari tokoh masyarakat di Rumah RJ Desa Ngasem, Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri.

Dijelaskan Roni bahwa tersangka MT telah memenuhi beberapa syarat yuridis untuk dilaksanakan RJ. Diantaranya:

  1. Tersangka MT baru pertama kali melakukan tindak pidana. Ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun.
  2. Tersangka MT juga mengakui dan menyesali atas perbuatannya serta berjanji untuk tidak melakukan perbuatan tersebut dengan meminta maaf kepada korban S.
  3. Korban S mau memaafkan atas perbuatan tersangka MT sehingga permasalahan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan dengan pemulihan kepada keadaan seperti semula serta tidak dilanjutkan ke proses persidangan.

Begitu juga sebagai pertimbangan tersangka MT hanya sebagai buruh petani menjadi tulang punggung istri yang hanya sebagai ibu rumah tangga dan 3 orang anak yang belum mandiri.

“Sehingga, kesepakatan perdamaian dalam proses RJ tersebut dilakukan tanpa syarat dan juga mendapat respon positif dari masyarakat,” ungkap Kasi Intelijen Roni.