FaktualNews.co

Oknum Satpam Bank BTPN Situbondo Dipolisikan, Aniaya Dua Remaja 

Peristiwa     Dibaca : 1297 kali Penulis:
Oknum Satpam Bank BTPN Situbondo Dipolisikan, Aniaya Dua Remaja 
FaktualNews.co/Fathul Bari.
Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Dhedi Ardi Putra.

SITUBONDO, FaktualNews.co – Oknum satpan Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN) Situbondo bernama Suryadi (41) warga Lingkungan Karangasem, Kelurahan Patokan, Kecamatan Kota, dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Situbondo, Jawa Timur.

Pasalnya, Suryadi melakukan penganiayaan terhadap dua remaja, dengan cara dipentung menggunakan rotan bekas gagang sapu. Akibatnya, dua korban mengalami luka memar di punggung dan dadanya.

Ironisnya lagi, salah seorang  korban penganiayaan  diketahui  masih dibawa umur, yakni RF (13), salah satu siswa kelas VII  SMP di Situbondo, dan korban IQ (18), kedua korban asal Desa/Kecamatan Kendit, Kabupaten  Situbondo.

Dalam melaporkan kasus penganiayaan tersebut, kedua orang tua korban didampingi  Jayadi selaku kuasa hukumnya ke Mapolres Situbondo.

“Kejadian penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu (4/6/2023) malam, saat kedua korban sedang duduk di SPBU Karangasem, Kelurahan Patokan, namun tiba-tiba terlapor memukul korban menggunakan rotan,”ujar Jayadi, Kamis (8/6/2023).

Menurut dia, pihaknya sangat menyesalkan tindakan main hakim sendiri, yang dilakukan  oknum satpam bank BTPN Situbondo tersebut. Mengingat  salah seorang  korban diketahui masih dibawah umur, dan dikhawatirkan akan berdampak terhadap psikologi korban.

“Apapun alasannya tindakan main hakim sendiri tidak dibenarkan. Makanya, kasus penganiayaan ini dilaporkan ke Mapolres Situbondo. Selain itu, karena salah seorang korban masih dibawah umur,  kami juga khawatir aksi penganiayaan tersebut akan berdampak terhadap  psikologi korban,”katanya.

Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Dhedi Ardi Putra membenarkan laporan dua remaja, dengan terlapor oknum satpam bank BTPN Situbondo tersebut. Sesuai laporan oknum satpam tersebut terjerat pasal 76C juncto pasal 80 ayat (2) UU perlindungan anak nomor 23 tahun 2014.

“Untuk mendalami laporan tersebut, penyidik perempuan dan anak (PPA) sudah memanggil dua korban untuk dilakukan klarifikasi,”kata AKP Dhedi Ardi Putra.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin