SITUBONDO, FaktualNews.co – Oknum satpan Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN) Situbondo bernama Suryadi (41) warga Lingkungan Karangasem, Kelurahan Patokan, Kecamatan Kota, dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Situbondo, Jawa Timur.
Pasalnya, Suryadi melakukan penganiayaan terhadap dua remaja, dengan cara dipentung menggunakan rotan bekas gagang sapu. Akibatnya, dua korban mengalami luka memar di punggung dan dadanya.
Ironisnya lagi, salah seorang korban penganiayaan diketahui masih dibawa umur, yakni RF (13), salah satu siswa kelas VII SMP di Situbondo, dan korban IQ (18), kedua korban asal Desa/Kecamatan Kendit, Kabupaten Situbondo.
Dalam melaporkan kasus penganiayaan tersebut, kedua orang tua korban didampingi Jayadi selaku kuasa hukumnya ke Mapolres Situbondo.
“Kejadian penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu (4/6/2023) malam, saat kedua korban sedang duduk di SPBU Karangasem, Kelurahan Patokan, namun tiba-tiba terlapor memukul korban menggunakan rotan,”ujar Jayadi, Kamis (8/6/2023).
Menurut dia, pihaknya sangat menyesalkan tindakan main hakim sendiri, yang dilakukan oknum satpam bank BTPN Situbondo tersebut. Mengingat salah seorang korban diketahui masih dibawah umur, dan dikhawatirkan akan berdampak terhadap psikologi korban.
“Apapun alasannya tindakan main hakim sendiri tidak dibenarkan. Makanya, kasus penganiayaan ini dilaporkan ke Mapolres Situbondo. Selain itu, karena salah seorang korban masih dibawah umur, kami juga khawatir aksi penganiayaan tersebut akan berdampak terhadap psikologi korban,”katanya.
Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Dhedi Ardi Putra membenarkan laporan dua remaja, dengan terlapor oknum satpam bank BTPN Situbondo tersebut. Sesuai laporan oknum satpam tersebut terjerat pasal 76C juncto pasal 80 ayat (2) UU perlindungan anak nomor 23 tahun 2014.
“Untuk mendalami laporan tersebut, penyidik perempuan dan anak (PPA) sudah memanggil dua korban untuk dilakukan klarifikasi,”kata AKP Dhedi Ardi Putra.