SITUBONDO, FaktualNews.co – Penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Situbondo, melakukan pelimpahan tahap II kasus elang bondol, dengan tersangka seorang pengusaha bernama Rudi Cahyadi, asal Kecamatan Besuki, Situbondo, Jawa Timur. Itu dilakukan karena berkasnya sudah dinyatakan sempurna atau P21.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo Ivan Praditya mengatakan, jika berkas kasus pemeliharaan burung elang bondol, dengan tersangka Rudi Cahyadi, berkasnya dinyatakan P-21, sehingga pihaknya langsung melakukan penahanan.
“Bahkan, untuk 20 hari ke depan tersangka Rudi Cahyadi ditahan di Rutan kelas IIB Situbondo, dengan status sebagai tahanan titipan Kejari Situbondo,” ujar Ivan Praditya, Jumat (16/6/2023).
Menurut dia, untuk proses hukum lebih lanjut, pihaknya akan secepatnya melimpahkan berkas tersangka Rudi Cahyadi ke Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, agar kasus memelihara satwa yang dilindungi segera disidangkan.
“Karena berkasnya sudah dinyatakan P21, sehingga kami segera melimpahkan berkas kasus ini ke pengadilan, agar segera disidangkan,” katanya.
Lebih jauh Ivan menambahkan, tersangka Rudi Cahyadi akan dijerat pasal 21 ayat (2) huruf a juncto pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, yang diuraikan dalam Berkas Perkara Nomor : BP/16/ III/ 2023/ Reskrim, tanggal 20 Maret 2023.
“Mengingat, tersangka memelihara satwa yang dilindungi dan terancam punah,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, penyidik pidana khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Situbondo, resmi menetapkan Rudi Cahyadi sebagai tersangka, karena terbukti memelihara satwa liar secara ilegal, yakni memelihara elang bondol atau haliastus indus.
Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Dhedi Ardi Putra mengatakan, setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi, termasuk petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jember, pihaknya resmi menetapkan seorang pengusaha bernama Rudi Cahyadi, asal Kecamatan Besuki, Situbondo sebagai tersangka.