FaktualNews.co

Bunuh Anak Kandung, Ibu Muda di Situbondo Divonis 12 Tahun Penjara

Kriminal     Dibaca : 1460 kali Penulis:
Bunuh Anak Kandung, Ibu Muda di Situbondo Divonis 12 Tahun Penjara
FaktualNews/Fatur Bari/
Caption: terdakwa Citra Ayu Palupi, saat ditangkap tim opsnal Polres Situbondo beberapa waktu lalu.

SITUBONDO, FaktualNews.co – Citra Ayu Palupi (20) warga Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Situbondo, terdakwa kasus pembunuhan terhadap anak kandungnya yang masih berusia dua hari, divonis selama 12 tahun kurungan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Situbondo.

Selain divonis selama 12 tahun kurungan penjara, ketua majelis hakim PN Situbondo, I Gede Karang Anggayasa mewajibkan terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider lima bulan kurungan penjara.

Vonis 12 tahun kurungan penjara yang dijatuhkan majelis hakim PN Situbondo itu, sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo.

Dalam sidang kasus pembunuhan tersebut, ketua majelis hakim I Gede Karang Anggayasa PN Situbondo menyebutkan,  terdakwa secara sah dan meyakinkan membunuh anaknya, sehingga terdakwa dijerat pasal 80 ayat (4) jo pasal 76 C UU RI nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI tentang perubahan atas UU RI tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Sehingga sesuai amanah Undang-undang perlindungan anak tersebut, kami jatuhkan vonis terhadap  terdakwa Citra Ayu Palupi  selama 12 tahun kurungan penjara. Kami juga mewajibkan terdakwa membayar denda Rp 1 miliar, subsider lima bulan kurungan penjara,” ujar I Gede Karang Anggayasa, saat membacakan amar putusannya.

Menurut dia, hal-hal yang memberatkan terdakwa Citra Ayu Palupi tega membunuh anak kandungnya yang baru dilahirkan.

Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa berlaku sopan dan mengakui perbuatannya. Terdakwa juga koperatif selama persidangan.

“Selain itu, terdakwa juga mengaku menyesal dengan perbuatannya, yang mengakibatkan anak kandung yang baru dilahirkan meninggal,” kata I Gede Karang.

Sementara itu, usai mendengarkan amar putusan majelis hakim PN Situbondo terhadap terdakwa Citra Ayu Palupi, baik JPU Kejari Situbondo maupun kuasa hukum terdakwa, keduanya sama-sama menerima putusan majelis hakim PN Situbondo.

“Sebagai JPU, saya menerima vonis 12 tahun terhadap terdakwa, mengingat vonis 12 tahun yang dijatuhkan majelis hakim sama dengan tuntutan JPU,” kata JPU Agus Widiyono, Kamis (13/7/2023).

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Mufid