LAMONGAN, FaktualNews.co – Dalam kasus Al-Zaitun, sebanyak 295 sertifikat tanah hak milik (SHM) atas nama Raden Panji Gumilang beserta anak dan istrinya diduga menjadi tempat pencucian uang.
Hal tersebut diungkapkan oleh Menkopolhukam Mahfud MD saat Halaqah Ulama Nasional, yang digelar di Pesantren Sunan Drajat Lamongan. “Ada juga dana yang pengirimnya namanya gubernur NII, masuk uang ke situ, nah itu semua yang seperti itu, tanahnya juga, ada 1.300 hektar sudah kami temukan dalam sehari 295 sertifikat yang dicurigai juga itu berasal dari kekayaan yayasan yang masuk ke pribadi.” Ujar Mahfud MD. Rabu (12/07/2023).
Oleh sebab itu, Pemerintah akan menindak Raden Panji Gumilang yang mempunyai 360 rekening bank. Sudah dua hari ini pemerintah sudah membekukan 145 rekening, karena masuk dan keluarnya uang tersebut sangat mencurigakan yang diduga pencucian uang. “Kalau kita tindak pidana pencucian uang, pengumpulan uang yang diduga secara ilegal, menurut saksi-saksi dan pelakunya, kemudian disamarkan seakan-akan menjadi uang halal.” Ungkap Mahfud MD.
Menkopolhukam Mahfud MD menduga, pencucian uang melalui dana BOS, dana bantuan pemerintah yang awalnya masuk ke institusi lalu berpindah masuk ke rekening orang, tanpa pertanggungjawaban yang jelas menurut administrasi. “Ada juga dana yang pengirimnya namanya gubernur NII, masuk uang ke situ, nah itu semua yang seperti itu,” jelasnya.
Laporan masyarakat terkait kasus pidana pencucian uang dan penistaan agama terhadap Panji Gumilang tersebut, Mahdu meminta agar menyerahkan ke proses hukum. “Dalam tindak pidana seperti ini, ya biar diproses polisi dengan ukuran-ukuran hukumnya sendiri, untuk menentukan itu.” Kata Menkopolhukam.
Sementara itu, dalam kasus Panji Gumilang, Pondok Pesantren Al-Zaitun tidak dibubarkan. Karena selama ini melahirkan alumnus yang bagus, kurikulumnya juga bagus.
Mahfud MD mencontohkan, Ponpes Ngeruki, yang melahirkan banyak teroris, mulai dari Abu Bakar Ba’asyir dan cabang-cabangnya itu disebut dihukum dan terorisnya. Sementara, santrinya tidak dibubarkan.
Jika pemerintah melakukan pembubaran pesantren, imbuh Mahfud, nanti akan jadi preseden buruk. “Suatu saat kalau ada orang lain yang berkuasa, visinya beda dengan kita, cara memandang Islam beda dengan kita, cara menghadapi negara beda dengan kita, bisa saja pesantren-pesantren kita yang dibubarkan. Oleh sebab itu kita berfikir tidak usah membubarkan pesantren. Akan tetapi Panji Gumilang yang akan kita tindak secara hukum bukan pesantrennya. Pesantren nanti kita bina, karena secara resmi pesantren itu memang tidak pernah melahirkan teroris.” Jelasnya.