KEDIRI, FaktualNews.co – Sebanyak lima dus yang berisi puluhan botol minuman keras (miras) berbagai merk dari sebuah warung di Kelurahan Lirboyo, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri berhasil diamankan Polsek Mojoroto.
Kapolsek Mojoroto Kompol Muhlason mengatakan, penggerebekan itu bermula dari laporan dari masyarakat jika ada sejumlah pemuda dalam kondisi mabuk menggeber-geber motor yang diduga hendak tawuran.
“Selanjutnya petugas kami datang ke lokasi, namun sejumlah pemuda dan remaja sudah kabur. Kemudian kami melakukan penyelidikan, dan mendapatkan informasi jika di sekitar lokasi ada sebuah warung yang menjual miras,” kata Kompol Muhlason, Selasa (25/7/2023).
Tak menunggu lama, Muhlason memimpin langsung penggerebekan ke warung yang diduga menjual minuman keras tersebut. Hasilnya, petugas menemukan puluhan botol miras berbagai merk yang disembunyikan di dapur belakang.
“Puluhan miras berbagai merk tersebut, kemudian kita amankan dan bawa ke Mapolsek untuk proses hukum selanjutnya.” Imbuh Muhlason.
Sementara pemilik warung masih dilakukan pemeriksaan di Mapolsek. Pemilik warung akan dikenakan pasal 9 ayat 2 Perda Kota Kediri.
“Pemilik warung melanggar pasal 9 ayat (2) Perda Kota Kediri Nomor 12 tahun 1983 tentang ijin penjualan minuman keras di wilayah kota Kediri,” pungkasnya.