KEDIRI, FaktualNews.co – Rumahnya akan dieksekusi, seorang penjual rujak bernama Endang Murtiningrum warga Kelurahan Singonegaran Kecamatan Pesantren Kota Kediri, meminta bantuan kepada Presiden Jokowi dan Menteri Hukum dsn HAM Mahfud MD.
Endang menilai, jika eksekusi yang akan dilakukan oleh Pengadilan Negeri Kota Kediri pada tanggal 31 Juli mendatang, dinilai janggal dan tidak sesuai dengan hukum.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukumnya, Agustinus Jihando, saat melakukan penunjukan batas-batas tanah yang menjadi sengketa.
Dirinya mengutarakan, bahwa dalam Perkara nomor 13/pdt.g/2019/Pn kdr, itu putusannya sudah berkekuatan hukum tetap. Karena putusannya sudah berkekuatan hukum tetap, maka pemohon mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri Kota Kediri agar putusan itu dilaksanakan.
“Tetapi yang jadi masalah adalah, batas di dalam amar putusan tersebut batas sebelah timurnya tertulis almarhum Mursat, padahal fakta di lapangan dan berdasarkan data yang ada di Kantor Pertanahan Kota Kediri, batas sebelah timurnya adalah tanah Sukanah,” Kata Agustinus Jihando.
Masih kata Agustinus, oleh karena itu ada perbedaan batas, saya merasa bahwa objek yang Dimohon untuk dieksekusi tidak jelas.
“Karena tidak jelas maka saya mengajukan perlawanan perlawanan itu sekarang lagi proses di Pengadilan Negeri Kediri kota dengan nomor perkara 20/pdt. Pth/2023 / Pn Kdr, prosesnya sampai dengan hari ini adalah pemeriksaan setempat,” Imbuh Agustinus.
Agustinus menambahkan, pihaknya sudah melayangkan perlawanan kepada pihak Pengadilan Negeri Kota Kediri, dan tembusannya kepada Presiden Joko widodo, Menteri Mahfud MD, Mahkamah Agung RI, Pengadilan Tinggi Surabaya, Kapolres Kota Kediri serta kuasa hukum penggugat.
“Kami sudah melayangkan perlawanan hukum kepada Pengadilan Negeri Kota Kediri, yang tembusannya kepada Presiden, Menteri Mahfud MD, Mahkamah Agung, agar ada perhatian dari mereka, dan supaya kasus ini bisa jelas,” Ujar Agustinus.
Sebelumnya, Endang Murtiningrum digugat oleh 20 keponakannya, terkait lahan seluas 727 yang ditempati oleh Endang Murtiningrum dan suaminya.
Gugatan masuk ke Pengadilan Negeri Kota Kediri sekitar tahun 2019 yang lalu. Namun dalam putusannya, luas gugatan dinilai tidak sesuai dengan dokumen. Karena lahan yang ditempati Endang Murtiningrum seluas 722 meter persegi. Namun pada saat putusan dari Pengadilan Negeri menjadi 772 meter persegi, sehingga ada selisih 50 meter.