BONDOWOSO, FaktualNews.co – Tim ospnal Polres Bondowoso, berhasil menangkap tiga orang anggota sindikat kasus penipuan di Kota Bondowoso. Dua diantaranya perempuan berparas cantik.
Tiga tersangka kasus penipuan yang berhasil ditangkap di rumahnya masing-masing, yakni YD (30), SR (44), dan IM (39). Ketiganya merupakan warga Bondowoso. Ketiga pelaku langsung dijebloskan ke sel Mapolres.
Kapolres Bondowoso AKBP Bimo Ariyanto mengatakan, tiga tersangka diancam dengan pasal 378 dan 372 KUHP tentang penggelapan dan penipuan. Ancaman hukumannya 4 tahun kurungan penjara.
“Modus mereka yaitu melakukan bujuk rayu terlebih dulu,” jelas Kapolres Bondowoso AKBP Bimo Ariyanto, Selasa (1/8/2023).
Menurut dia, setelah rayuannya masuk dan para korban merasa tergiur, mereka lantas mengajak para calon korban untuk menanamkan investasi dalam usaha di bidang jual beli mobil, toko kelontong, serta jual beli beras, serta lainnya.
“Mereka menjanjikan keuntungan cukup besar, yaitu sekitar 30 persen per bulan, dari investasi yang ditanamkan,” ungkapnya.
Polisi lantas membuka posko pengaduan, agar masyarakat yang merasa menjadi korban agar segera lapor. Karena diduga korbannya masih banyak.
“Dari beberapa yang melapor saja, jumlah kerugiannya ratusan juta. Mungkin masih banyak korban maupun nilai kerugiannya,” pungkasnya.