Hukum

PBNU Digugat Rp 1,5 Miliar Terkait Polemik PCNU Jombang

JOMBANG, FaktualNews.co – Aliansi Penegak Qonun Asasi Nahdlatul Ulama (APQANU) Jombang menggugat PBNU (Pengurus Besar Nahdlatul Ulama) kerugian material sebesar Rp1,5 miliar atau tepatnya Rp 1.540.001.926. Selain PBNU, turut tergugat lainnya adalah kepengurusan definitif PCNU (Pengurus Cabang Nahdaltul Ulama) Jombang masa khidmat 2023-2024.

Gugatan lainnya, APQANU juga meminta agar PBNU mencabut SK (Surat Keputusan) kepengurusan definitif PCNU Jombang masa khidmat 2023-2024. Serta mengesahkan dan melantik hasil konfercab NU (Konferensi Cabang Nahdlatul Ulama) pada 5 Juni 2022.

Gugatan tersebut masuk ke PN (Pengadilan Negeri) pada 14 Juli 2023 dengan nomor 53/Pdt.G/2023/PN Jbg. Nama penggugat yang didaftarkan di PN ada tiga orang. Yakni, M Salmanudin atau Gus Salman, Kemudian Sugiarto, serta Abdussalam atau Gus Salam.

Sidang perdana digelar pada Senin (7/8/2023). Kedua belah pihak diwakili oleh masing-masing kuasa hukumnya, dengan agenda mediasi. Pihak penggugat diwakili kuasa hukumnya, Suharno dkk. Sedangkan kuasa hukum tergugat I adalah Wakil Ketua Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH NU) Nur Kholis, yang juga ketua tim. Lalu, PCNU Jombang diwakili kuasa hukumnya, Saifudin dan Gunawan.

Sidang digelar di salah satu ruangan PN Jombang. Majelis hakim diketuai oleh Faisal Akbaruddin Taqwa, dengan anggota Dendy Firdiansyah dan Bagus Sumanjaya. Usai membuka sidang majelis hakim memeriksa administrasi masing-masing kuasa hukum.

Ketua Majelis Hakim Faisal Akbaruddin Taqwa kemudian meminta kedua belah pihak melakukan mediasi. Selanjutnya, sidang ditutup. Para kuasa hukum memasuki ruangan tertutup. Mediasi dipimpin oleh Ketua PN Jombang Bambang Setyawan.

Suharno mengatakan bahwa pihaknya melibatkan 13 orang pengacara dalam gugatan tersebut. Materi gugantan adalah meminta PBNU mencabut SK (Surat Keputusan) kepengurusan definitif PCNU Jombang masa khidmat 2023-2024.

“Serta mengesahkan dan melantik hasil konfercab NU (Konferensi Cabang Nahdlatul Ulama) pada 5 Juni 2022. Kami juga meminta para tergugat bersama-sama biaya kerugian material dan imaterial kepada penggugat sebesar Rp1,5 miliar (Rp 1.540.001.926),” ujar Suharno.

Karena saat melakukan konfercab 5 Juni 2022, panitia sudah mengeluarkan pembiayaan. Namun ironisnya, hasil konfercab tersebut tidak diakui. Sehingga muncul adanya kerugian. Kerugian itu melekat pada perbuatan melawan hukum itu sendiri.

“Sidang gugatan dilaksanakan di PN Jombang. Namun dalam sidang tadi majelis hakim menyarankan untuk mediasi. Nah, Minggu depan kita diwajibkan membuat suatu resume yang disampaikan kepada tergugat saat mediasi nanti,” ujar Suharno.

Kuasa hukum tergugat I Nur Kholis memebenarkan adanya mediasi tersebut. Namun mediasi lanjutan dijadwal pada Minggu depan. “Tadi hanya kenalan, merapikan dokumen dan penyusunan jadwal mediasi. Mediatornya kita serahkan PN Jombang. Tadi ditunjuk Ketua PN Jombang Bambang Setyawan sebagai mediator,” ujar Wakil Ketua Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH NU) ini.

Disinggung soal materi gugatan, Nur Kolis, enggan mengomentari. Alasannya, sidang tersebut masih awal. “Untuk materi gugatan bisa ditanyakan ke penggugat saja. Kita tergugat dikasih waktu untuk mediasi,” katanya.

Salah satu penggugat KH Abdussalam Shohib (Gus Salam) mengapresiasi PN Jombang yang merespon cepat. Sehingga persidangan perdana bisa dimulai. Kedua, Gus Salam mengapresiasi PBNU dan PCNU Jombang definitif yang telah mengirimkan kuasa hukumnya dalam sidang tersebut.

“Hal ini menunjukkan adanya keseriusan dan itikad baik PBNU dalam merespon gugatan kami. Bahkan Gus Fahmi Amrullah (Ketua PCNU Jombang 2023-2024) tadi juga hadir di pengadilan. Bahkan bertemu dengan kami dalam suasana kekeluargaan. Karena ini memang masalah organisasi, bukan personal. Secara hubungan personal tidak menggangu hubungan silaturahmi kami,” ujar Gus Salam yang mewakili APQANU Jombang.