JOMBANG, FaktualNews.co – Gugatan terhadap Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) oleh Aliansi Penegak Qonun Asasi Nahdlatul Ulama (APQANU) Jombang nampaknya akan berlanjut ke persidangan. Hal tersebut lantaran setelah 2 kali dilakukan mediasi, nampaknya tidak menemukan titik temu.
Dari pihak penggugat dan tergugat, nampaknya masih ‘kekeuh’ terhadap pendirian masing-masing. Dari pihak penggugat tetap menginginkan agar tuntutannya dikabulkan. Sementara itu, pihak tergugat menginginkan hal itu diselesaikan secara internal.
Mediasi kedua ini dilakukan di salah satu ruang Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Senin (28/08) dan dipimpin langsung oleh Ketua PN Jombang Bambang Setyawan.
Dari pihak tergugat, nampak Wakil Sekjen PBNU Nur Hidayat, Ketua PCNU Jombang 2023-2024 KH Fahmi Amrullah, serta sejumlah kuasa hukumnya.
Sementara itu dari pihak penggugat nampak pengasuh PPMM (Pondok Pesantren Mambaul Maarif) Jombang KH Abdussalam Shohib atau Gus Salam beserta kuasa hukumnya. Mediasi dilakukan secara tertutup. Satu jam lebih, pintu ruangan kemudian terbuka. Masing-masing pihak meninggalkan lokasi.
Wakil Sekjen PBNU Nur Hidayat menjelaskan bahwa mediasi yang dilakukan tidak ada titik temu alias menemui jalan buntu. Alasannya, kata Nur Hidayat, pihak penggugat tidak menawarkan jalan tengah. Artinya, penggugat tetap kukuh pada materi gugatan.
“Mediasi disimpulkan tidak berhasil. Karena yang diminta penggugat tidak bisa kita penuhi. Itu karena yang diminta tidak bergeser dari materi gugatan. Kami melihat ya tidak ada muatan mediasi, karena yang diminta ya apa yang ada di materi gugatan,” ujar Nur Hidayat.
Nur Hidayat melanjutkan, seharusnya mediasi berada di titik tengah antara materi gugatan dengan tawaran apa. “Ini tidak ada tawaran lain. Penggugat tidak bergeser dari materi gugatannya. Kami tidak melihat adanya materi yang dimaknai sebagai tawaran mediasi,” katanya menegaskan.
Materi gugatan yang dimaksud adalah penggugat meminta agar PBNU mencabut SK (Surat Keputusan) kepengurusan definitif PCNU Jombang masa khidmat 2023-2024. Kemudian mengesahkan dan melantik hasil konfercab NU (Konferensi Cabang Nahdlatul Ulama) pada 5 Juni 2022. Terakhir, menggugat PBNU (Pengurus Besar Nahdlatul Ulama) kerugian material sebesar Rp1,5 miliar atau tepatnya Rp 1.540.001.926.
Gus Salam sebagai penggugat membenarkan bahwa mediasi yang dilakukan di salah satu ruangan PN Jombang tersebut belum berhasil. Namun demikian, pihaknya mengapresiasi upaya PN Jombang dalam memberikan fasilitas mediasi selama dua kali. Bahkan Ketua PN Jombang sendiri bertindak sebagai mediator.
“Walau pun pada akhirnya kami (penggugat dan tergugat 1 dan 2) bersepakat untuk melanjutkan proses ini ke persidangan. Kami berharap masing-masing menyadari apa yang ditempuh. Harapan kami ini memberikan pendidikan bagi siapa pun terutama warga nahdliyin. Keputusannya juga kami harap yang seadil-adilnya,” ujar cucu pendiri NU, KH Bisri Syansuri ini.
Gus Salam juga menegaskan bahwa materi gugatan tetap tiga item. Yakni, meminta agar PBNU mencabut SK (Surat Keputusan) kepengurusan definitif PCNU Jombang masa khidmat 2023-2024. Kemudian mengesahkan dan melantik hasil konfercab NU (Konferensi Cabang Nahdlatul Ulama) pada 5 Juni 2022.
Sedangkan gugatan materi Rp1,5 miliar atau tepatnya Rp 1.540.001.926, Gus Salam memberikan penjelaskan lebih rinci bahwa Rp 1,5 miliar itu seluruhnya akan diserahkan ke PCNU. Rinciannya, Rp 500 juta digunakan untuk pengganti pembiayaan konfercab.
Sedangkan selebihnya, yakni Rp 1 miliar untuk pengganti immateriil. Karena turunnya kepercayaan masyarakat terhadap badan usaha milik PCNU Jombang yang berhubungan dengan pihak ketiga. “Jadi bukan untuk saya. Semuanya untuk PCNU,” tegas Gus Salam.
Gus Salam mengungkapkan bahwa proses mediasi berjalan lancar layaknya sedang menggelar Bahtsul Masail. Ada perdebatan tapi ujungnya saling menghargai. “Layaknya NU. Secara personal kita tidak ada masalah. Semuanya dalam tataran silaturahmi,” pungkas Gus Salam.
Diketahui sebelumnya, pengurus PCNU Jombang hasil penunjukan PBNU dilantik pada Sabtu 20 Mei 2023. Sebagai Rais Syuriah KH. Ahmad Hasan dan Ketua Tanfidziyah KH Fahmi Amrullah Hadzik. Masa jabatan mereka hanya satu tahun, yakni 2023-2024. Namun kewenangan tetap sama dengan pengurus definitif.