FaktualNews.co

Kejari Situbondo Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Umum dan Tipiring 

Hukum     Dibaca : 951 kali Penulis:
Kejari Situbondo Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Umum dan Tipiring 
FaktualNews/Fatur Bari/
Caption: kegiatan pemusnahan barang bukti di halaman depan Kantor Kejari Situbondo.

SITUBONDO, FaktualNews.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo, memusnahkan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkrah). Kegiatan pemusnahan barang bukti untuk perkara periode pertengahan Maret hingga awal September 2023 itu, dilakukan di halaman depan Kantor Kejari Situbondo, Kamis (7/9/2023).

Pemusnaham barang  bukti itu, dilakukan secara bersama-sama Kajari Situbondo Ginanjar Cahya Permana dengan anggota Forkopimda Situbondo, mulai dari Kapolres, Dandim 0823, Kepala Rutan Rudi Kristiawan dan Ketua PN Situbondo.

Pantauan FaktualNews.co di lapangan, sejumlah barang bukti tindak pidana umum yang dimusnahkan untuk periode pertengahan Maret hingga awal September 2023, berasal dari sebanyak 43 perkara tindak pidana umum, dan sembilan perkara tindak pidana ringan.

Sejumlah barang bukti yang dimusnahkan mempunyai ketentuan hukum tetap atau inkrah, diantaranya narkoba jenis aabu seberat 23,10 gram, sebanyak 5378 butir obat keras berbahaya (Okerbaya) dan 357 botol minuman keras (Miras), puluhan ponsel, dan sejumlah senjata tajam (Sajam), salah satunya cuter yang digunakan terdakwa untuk membunuh anak kandungnya.

Kepala Kejari Situbondo Ginanjar Cahya Permana  mengatakan, pihaknya sengaja memusnahkan sejumlah barang bukti untuk periode pertengahan Maret hingga awal September 2023.

“Bahkan, sejumlah barang bukti yang dimusnahkan di halaman depan Kantor Kejari Situbondo itu,  sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah,”ujar Ginanjar Cahya Permana, Kajari Situbondo, Kamis (7/9/2023).

Menurut dia, kegiatan  pemusnahan  sejumlah  barang bukti dilakukan, karena jaksa merupakan satu-satunya eksekutor barang bukti terhadap perkara yang telah inkrah.

”Sesuai dengan amanah KUHP Undang-undang nomor  08 tahun 1981, jaksa merupakan  satu-satunya eksekutor dan  harus memusnahkan semua  barang bukti,  yang telah memiliki kekuatan tetap atau inkrah,” pungkasnya.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Mufid