Mantan Plt Kepala BKP SDM Bondowoso Gugat Inspektorat Pemprov Jatim ke PTUN
BONDOWOSO, FaktualNews.co – Mantan Plt Kepala Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bondowoso, yakni Sugiono Eksantoso, menggugat Inspektorat Pemprov Jawa Timur ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.
Pasalnya, Inspektorat Pemprov Jawa Timur, mengirim hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan rekomendasi kepada Bupati Bondowoso KH Syalwa Arifin, yang dinilai merugikan mantan Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur.
Dalam menggugat Inspektorat Pemprov Jatim ke PTUN Surabaya, Sugiono Eksantoso didampingi Aman Al Mukhtar, salah seorang kuasa hukumnya. Hal tersebut dibuktikan dengan gugatan nomor perkara 146/G/2023/PTUN.SBY
“Objek gugatan itu, terkait keputusan Inspektorat Pemprov Jatim, dengan terbitnya hasil LHP dugaan pelanggaran rotasi atau mutasi pejabat di lingkungan Pemkab Bondowoso tahun 2023,” ujar Aman Al Mukhtar, Jumat (22/9/2023).
Menurut dia, kliennya terpaksa menggugat Inspektorat Pemprov Jatim ke PTUN Surabaya, mengingat kliennya merasa dirugikan dengan terbitnya hasil LHP dan rekomendasi yang dikirim kepada Bupati Bondowoso.
“Hasil LHP itu pada intinya merekomendasikan pada bupati untuk memberhentikan/membebas tugaskan mantan Plt BKPSDM Bondowoso dari jabatanya, dari pejabat selama 12 bulan,” ujarnya.
Pria yang akrab dipanggil Aman itu menegaskan, pihaknya menilai Inspektorat Pemprov Jatim, tidak pantas merekemondasi kliennya dengan sanksi berat.
“Diduga tindakan Inspektorat Pemprov Jatim ini bertentangan dengan peraturan Undang-Undangan Nomor 28 Tahun 1999,” bebernya.
Selain itu, lanjut Aman, pihaknya menilai rekomendasi Inspektorat Pemprov Jatim juga bertentangan dengan azas umum, yakni pemerintahan yang baik, yakni azas profesionalisme dan proporsionalitas.
“Azas profesionalisme yakni azas yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan perundang undangan, artinya klien kami sebagai penggugat sudah memiliki kompetensi sesuai dengan bidang tugas yang diemban,” ujarnya.
Dia menambahkan, karena kliennya diperlakukan tidak adil dan sewenang-wenang, oleh karena itu, kliennya menggunakan hak hukum yang dimilikinya, untuk tujuan yang berbeda dari dari yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.
“Bahkan, klien saya juga tidak pernah dilakukan BAP atau diperiksa oleh inspektorat Provinsi Jawa Timur,” imbuhnya.
Aman menambahkan, karena hasil LHP dan rekomendasi itu, merupakan sikap dan bentuk kesewenang-wenangan Inspektorat Provinsi Jatim, mengingat kliennya tidak pernah diperiksa, dan tak dimintai keterangan oleh petugas Inspektorat Pemprov Jatim.