FaktualNews.co

Kejaksaan Situbondo Ingatkan Sekolah Tak Minta Sumbangan Wali Murid 

Hukum     Dibaca : 577 kali Penulis:
Kejaksaan Situbondo Ingatkan Sekolah Tak Minta Sumbangan Wali Murid 
FaktualNews/Fatur Bari/
Caption: suasana sosialisasi penggunaan BOS di SMAN 1 Situbondo.

SITUBONDO, FaktualNews.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo, meminta kepada para Kepala Sekolah (Kasek) SMA dan SMK, agar tidak minta sumbangan kepada wali murid, mengingat kebutuhan sekolah ditanggung oleh negara melalui Bantuan Operasional Sekolah (BOS), termasuk program Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BPOPP).

Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Kasi Intel Kejari Situbondo Agus Budiyanto, saat menjadi pemateri kegiatan  sosialisasi pengelolaan dana BOS di Aula SMA Negeri 1 Situbondo, Jawa Timur.

“Untuk kemajuan sekolah, pihak sekolah melalui komite boleh mengajukan permohonan bantuan dana CSR ke sejumlah perusahaan untuk kemajuan sekolah, namun tidak diperbolehkan meminta sumbangan kepada wali murid,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Situbondo Agus Budiyanto, Senin (2/10/2023).

Pria yang akrab dipanggil Edi menegaskan, pihaknya sangat mengapresiasi Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jatim Wilayah Kabupaten Situbondo, yang menginisiasi kegiatan sosialisasi penggunaan dana BOS dan BPOPP, yang menggandeng aparat penegak hukum dari kejaksaan dan kepolisian, sehingga para Kasek mendapat pencerahan hukum.

“Kalau para Kasek SMA dan SMK mengelola dana BOS maupun BPOPP sesuai petunjuk teknis (Juknis), saya menilai tidak akan timbul permasalahan, termasuk pengaduan masyarakat dan wali murid,” bebernya.

Sementara itu, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jatim Wilayah Kabupaten Situbondo Slamet Riyadi mengatakan, pihaknya  sengaja mengumpulkan seluruh kepala sekolah SMA/SMK sederajat di Situbondo, agar Kasek  mendapat pencerahan hukum, terutama  mengelola  dana BOS dan BPOPP.

“Ini merupakan bentuk  pencegahan dini dalam pengelolaan dana BOS dan BPOPP. Sehingga dengan kegiatan sosialisasi ini, para Kasek SMA/SMK  bisa mendapatkan pencerahan tentang hukum dari narasumber kejaksaan dan kepolisian,” katanya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Mufid