FaktualNews.co

Shorenk Lamongan Galang Dana untuk Keluarga Mujiharto Tersangka Kasus Penganiayaan

Peristiwa     Dibaca : 994 kali Penulis:
Shorenk Lamongan Galang Dana untuk Keluarga Mujiharto Tersangka Kasus Penganiayaan
FaktualNews.co/Faisol
Aksi Solidaritas Shorenk di traffic light Lamongan.

LAMONGAN, FaktualNews.co-Perkumpulan Shorenk (Siji Songo Loro Loro Ireng) 1922, menggelar aksi solidaritas antar sesama dengan mengadakan gerakan penggalangan dana serentak se-Indonesia untuk Muji atau Mujiharto di beberapa titik traffic light Lamongan, Senin (8/10/2023).

Aksi solidaritas Shorenk tersebut sebagai upaya membantu keluarga Mujiharto yang saat ini untuk bertahan hidup. Sebab, Mujiharto harus menghadapi proses hukum dengan tuduhan penganiayaan oleh Polres Lamongan.

Apin, (30), warga Dusun Karang Pilang, Desa Kedungrejo, Kecamatan Modo, Kabupaten Lamongan, menginisiasi gerakan itu dengan menggandeng Shorenk sebagai wujud aksi kemanusiaan dan sosial untuk meringankan beban keluarga Muji yang dituduh sebagai pelaku.

“Tidak hanya membantu dalam proses hukum bersama Shorenk, kita juga tahu kalau Mujiasri (ibu kandung Muji) seorang janda dan orang tidak punya (miskin). Sedangkan pekerjan Muji juga serabutan, kadang untuk dimakan sehari-hari saja tidak ada,” kata Apin teman dekat Mujianto, Senin (8/10/2023).

Aksi tersebut dilakukan di jalan raya Babat-Surabaya, tepatnya di pertigaan traffic light Sukodadi. Hingga penggalangan dana itu mendapat simpati dari pengguna jalan yang melintas.

“Penggalangan dana serentak ini akan dilakukan di seluruh Indonesia oleh koordinator Shorenk di masing-masing daerah, sebagai bentuk aksi kemanusiaan,” ujar Apin yang juga anggota Shorenk Kabupaten Lamongan.

Sekedar diketahui, Mujiharto telah ditetapkan tersangka oleh Polres Lamongan atas kasus pembacokan Anggota TNI di jalan Babat-Jombang, pada 17 Juli 2023, dini hari. Kuasa hukum Shorenk beranggapan bahwa kliennya menjadi korban salah tangkap dan melaporkan dugaan tersebut ke pihak Propam Mabes Polri.

Laporan tersebut dengan bukti penerimaan surat pengaduan Propam bernomor: SPSP2/005085/IX/2023/BAGYANDUAN yang diterima Bripda Sherin Vinatrisia Gufita.

Kemudian ke Kompolnas dengan surat tanda terima bernomor 18/HFR-Kompolnas/IX/2023 yang diterima oleh Dayat, Staf TU Kompolnas dan Komnas HAM dengan nomor surat: 21/HFR-KOMNAS HAM/IX/2023 dengan nomor agenda : 149990 yang diterima Gaorielson Pascalino Milkyway.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin