Peristiwa

Curi Mesin Diesel, Seorang Pria di Kediri Masuk Sel

KEDIRI, FaktualNews.co – Petugas Unit Reskrim Polsek Pagu menangkap seorang pria diduga maling diesel. Terduga pelaku berinisial EP alias Kodok (31) warga Desa Sukoharjo, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri.

Kapolsek Pagu, Iptu Agus Winarto mengatakan peristiwa pencurian diesel itu pada Jumat (29/9/2023).

Terduga pelaku mencuri mesin diesel Dompeng 16 PK warna hitam, milik Solikin (48) petani warga Dusun Kandangan, Kecamatan Pagu.

“Korban melapor ke Polsek Pagu jika mesin diesel Dompeng 16 PK warna hitam dimodifikasi seperti gerobak ditaruh dihalaman pelataran depan rumahnya itu hilang,”kata Iptu Agus, Selasa (31/10/2023).

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Unit Reskrim Polsek Pagu melakukan serangkaian penyelidikan.

Petugas mendapati salah seorang yang gerak geriknya mencurigakan yakni EP alias Kodok warga Desa Sukoharjo, Kecamatan Kayen Kidul.

Petugas mendapat informasi jika pelaku EP ini berada di rumah mertuanya di Desa Blaru, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri.

“Diamankan di rumah mertuanya, kemarin Minggu (22/10/2023) malam. Saat itu terduga pelaku sedang tidur,”terang Kapolsek Pagu.

Dari pengakuan pelaku EP lanjut diungkapkan Kapolsek Pagu. Pelaku EP mencuri mesin diesel Dompeng 16 PK dengan menggunakan sarana sepeda motor.

“Terduga pelaku mengakuinya. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 5 juta,”ungkap Iptu Agus.

“Untuk pasal yang disangkakan terhadap terduga pelaku pasal 363 ayat 1 ke 3 Sub pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan,”tambahnya.

Lebih lanjut disampaikan Kapolsek Pagu, pihaknya mengimbau kepada para petani agar lebih berhati-hati bila menaruh mesin dieselnya.

Apalagi ini musim kemarau kebutuhan alat diesel Dompeng sangat dibutuhkan sebagai sarana untuk mengairi sawah.

“Kami mengimbau kepada para petani agar lebih berhati-hati dan waspada terhadap para pelaku tindak kejahatan. Apalagi ini musim kemarau bila menaruh mesin dieselnya agar ditaruh ditempat yang aman,”ucap Iptu Agus.