Penggugat PBNU: AD/ART Hasil Muktamar Lampung Tidak Pernah Ditetapkan dan Disahkan
JOMBANG, FaktualNews.co – FaktualNews.co – Gugatan terhadap Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) oleh sejumlah warga nahdliyyin yang tergabung dalam Aliansi Penegak Qonun Asasi Nahdlatul Ulama (APQANU) masih terus berjalan. Hari ini, Selasa (31/10/2023) sidang ke 8 memasuk pemeriksaan saksi-saksi dari pihak tergugat.
Sekretaris APQANU, Ahmad Samsul Rijal mengatakan, bahwa dari hasil sidang sebelumnya (pemeriksaan saksi-saksi penggugat) bahwa AD/ART hasil Muktamar ke 34 di Lampung, tidak pernah ditetapkan dan disahkan.
“Saksi di bawah sumpah sebagai peserta sidang pleno Muktamar 34 NU di Lampung, saat itu menyatakan demikian. Diperkuat dengan alat bukti dokumen chatting whatsapp grup NU Jawa Timur dan Kader Penggerak NU Pusat di bulan Januari 2022. Dengan demikian, produk turunannya menjadi tidak sah,” ungkap Rijal.
Rijal juga menjelaskan, jika Konfercab PCNU Jombang yang dilaksanakan pada 5 Juni 2022, menggunakan AD/ART hasil Muktamar ke 33 di Jombang dengan Nomor: 02/MNU-33/VIII/2015. Dan juga PO-NU hasil KONBES NU 25 November 2017 di Lombok NTB.
“Dengan demikian, Pedoman Organisasi dan Administrasi (POA) PWNU Jawa Timur tahun 2016, tidak dapat dijadikan dasar/pedoman pelaksanaan Konfercab NU Jombang, 5 Juni 2022,” imbuhnya.
Ia juga menambahkan, ada 70 berkas/dokumen yang dibawa pihak penggugat dalam sidang tersebut. Termasuk 4 file dokumentasi video pelaksanaan Konfercab PCNU Jombang 5 Juni 2022 dan juga 11 saksi dari panitia SC maupun OC.
“Semuanya memperkuat dalih dan dalil konsistensi proses, tahan dan Sah nya hasil Konfercab NU Jombang. Namun, pemilihan ketua PCNU Jombang dianggap tidak sah oleh PBNU dan harus diulang,” jelas Rijal.
Namun, ia juga kembali menyayangkan, PBNU yang telah memerintahkan PWNU Jatim untuk menyelenggarakan ulang Konfercab khusus untuk pemilihan ketua PCNU Jombang, dan telah dilaksanakan pada 14 Juli 2022, di Skors oleh PBNU dengan alasan yang tidak dijelaskan. Dan bahkan, hingga saat ini, skorsing terhadap Konfercab 14 Juli 2022 itu belum dicabut oleh PBNU meski sudah ada pengurus PCNU Jombang hasil tunjukan.
“Sebaliknya, 8 Mei 2023, PBNU menerbitkan surat penunjukan dan pengesahan kepengurusan definitif PCNU Jombang masa hidmat 2023-2024. Padahal sebelumya, PBNU telah menunjuk karateker PCNU Jombang untuk melaksanakan Konfercab. Namun tugas itu tidak pernah dilaksanakan dan tiba-tiba muncul kepengurusan definitif itu,” pungkasnya.
Namun begitu, Kuasa Hukum PBNU, Arifuddin menegaskan, dari hasil pernyataan sejumlah saksi di persidangan, bahwa Konfercab PCNU Jombang 5 Juni 2022 tidak sesuai dengan tata tertib (Tatib). Ia menyebutkan, jika seharusnya Ranting mempunyai hak suara, tapi dalam Konfercab tersebut tidak mempunyai hak suara.
“Ini semua sudah sesuai, kita sudah menjawab semuanya di hadapan majelis, mudah-mudahan majelis menolak gugatan para penggugat. Para saksi sudah menjawab sesuai dengan aturan dan AD/ART dan Perkum maupun POA Jawa Timur,” ungkap Arifuddin usai sidang.
Ia juga menyebutkan, kesaksian yang paling menguatkan adalah dari PWNU Jawa Timur yang menyatakan bahwa Ranting NU punya hak suara dalam Konfercab.
Perlu diketahui, bahwa pada hari Selasa (31/10), sidang lanjutan gugatan terhadap PBNU kembali digelar di PN Jombang. Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut, pihak tergugat mendatangkan 9 orang saksi. Di antaranya dari saksi PBNU, PWNU dan juga ranting peserta Konfercab NU Jombang tanggal 5 Juni 2022.