Kuasa Hukum Mantan Kades Situbondo Pertanyakan Penangkapan Kliennya
SITUBONDO, FaktualNews.co- Suyono, kuasa hukum mantan Kepala Desa (Kades) Kotakan, Kecamatan Kota, Situbondo, Suriwan, mempertanyakan penangkapan kliennya. Pasalnya, selama ini, kliennya tidak pernah pernah dipanggil penyidik Tipikor Satreskrim Polres Situbondo.
Menurut dia, sebetulnya dalam kasus dugaan korupsi DD tahun 2020 lalu itu, ada keterlibatan Sekretaris Desa (Sekdes) Kotakan, Kecamatan Kota, Situbondo, Angga.
“Dia ikut bertanggung jawab dalam kasus dugaan korupsi DD, namun kenapa mantan Sekdes tersebut tidak ditangkap,” kata Suyono, Jumat (3/11/2023) lalu.
Suyono menegaskan, Sekdes memang sengaja tidak membuatkan SPJ, karena SPJ khusus untuk DD tahun 2020 tidak ada sama sekali.
“Kerugian negara kan Rp 600 juta lebih, sedangkan uang sebesar Rp 400 juta merupakan tanggung jawab Angga sebagai Sekdes,” bebernya.
Saat ditanya klienya kabur, Suyono membantahnya, karena yang sebenarnya kliennya hanya untuk mencari sekdesnya yang saat ini melarikan diri juga.
“Nanti Sekdesnya akan diseret dalam kasus ini, bukan kabur itu tapi mencari Angga (Sekdesnya),”pungkasnya.