FaktualNews.co

Cari Keadilan Sengketa Tanahnya, Belasan Warga Luruk Kantor PN Situbondo

Hukum     Dibaca : 759 kali Penulis:
Cari Keadilan Sengketa Tanahnya, Belasan Warga Luruk Kantor PN Situbondo
FaktualNews/Fatur Bari/
Caption; belasan warga Desa Tanjung Kamal, saat mendatangi kantor DPRD dan fotonya 

SITUBONDO, FaktualNews.co – Belasan warga Desa Tanjung Kamal, Kecamatan Mangaran, Situbondo mendatangi kantor Pengadilan Negeri (PN) Situbondo untuk menanyakan putusan sengketa tanah seluas sekitar 5 hektar yang diklaim  diserobot oleh UD Sabar Rejeki Lancar, Kamis (9/11/2023).

Selain itu, belasan warga yang mengaku sebagai ahli waris tanah tersebut, juga meminta kepada majelis hakim PN Situbondo untuk memberi keadilan kepada masyarakat.

Syamsul Hadi, salah satu ahli waris tanah mengatakan, selain untuk menanyakan putusan sengketa tanah, dengan salah satu tergugat UD Sabar Rejeki Lancar, pihaknya juga minta keadilan kepada majelis hakim PN Situbondo.

“Kedatangan kami untuk minta keadilan kepada  majelis hakim PN Situbondo, agar memberikan keadilan kepada masyarakat yang didhalimi. Sayangnya, sidang pembacaan putusan ditunda,” kata Syamsul Hadi, Kamis (9/11/2023).

Menurutnya, pada tahun 1986 lalu, dirinya diminta oleh Kepala Desa (Kades) Tanjung Kamal, agar dirinya menjadi perantara   para ahli waris dan Bunsin selaku pemilik  tambak UD Sabar Rejeki Lancar.

“Dari pertemuan tersebut kemudian disepakati sejak tahun 1987 tanah sawah seluas 5.5 hektar milik 5 orang, di sewa oleh pihak Bunsin atau pihak UD Sabar Rejeki Lancar sebesar Rp8 juta per hektar pertahun dengan masa sewa 20 tahun,” katanya.

Masih kata Syamsul, jika sejak proses sewa – menyewa tersebut, dirinya tidak pernah mendengar adanya jual beli. Dirinya kaget jika kemudian tanah sawah yang sebelumnya disewakan tersebut kini sudah terbit sertifikat atas nama pemilik Tambak.

“Kami berharap  majelis hakim PN Situbondo,  memberikan putusan yang adil bagi masyarakat, dan jika putusan memenangkan pihak tambak, maka PN Situbondo telah memenangkan Mafia tanah, karena jelas – jelas itu permainan orang – orang berduit alias mafia  tanah,”pungkasnya.

Sementara itu,  Humas PN Situbondo, saat dikonfirmasi terkait penundaan pembacaan putusan sengketa tanah, membenarkan penundaan putusan tersebut.

“Perkara nomor  27 antara ahli Bachri Sunarto dan kawan-kawan dengan Budi Gunawan atau dikenal masyarakat sekitar dengan (pihak tambak) ditunda hingga tanggal 14 itu karena majelis Hakim akan bermusyawarah kembali,” katanya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Mufid