FaktualNews.co

DPD FKBPPPN Lamongan: Menpan RB Wajib Jalankan Amanat UU No 23 Tahun 2014

Nasional     Dibaca : 591 kali Penulis:
DPD FKBPPPN Lamongan: Menpan RB Wajib Jalankan Amanat UU No 23 Tahun 2014
FaktualNews.co/Faisol
FKBPPPN Lamongan usai apel di Jalan Mastrip Kabupaten Lamongan.

LAMONGAN, FaktualNews.co-Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja (FKBPPPN) Kabupaten Lamongan meminta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Republik Indonesia tidak melanggar konstitusi dengan menjalankan amanat Undang-undang.

Hal tersebut diungkapkan Ketua DPD FKBPPPN Lamongan, Agus Teguh Dwi Cahyono, supaya Menpan RB menjalankan amanat UU dan regulasi khusus diangkatnya status kepegawaiannya menjadi PNS sesuai dengan amanat UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang terdapat pada Pasal 256.

“Kepada Menpan RB supaya pemerintah tidak melanggar konstitusi, untuk menjalankan amanat peraturan perundang undangan, tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa Polisi Pamong Praja adalah jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil,” kata Agus Teguh, Senin (13/11/2023).

Namun adanya statemen Agus Yudi, Plt asisten deputi manajemen talenta dan peningkatan kapasitas SDM aparatur Kemenpan RB di aula Marina hotel kisaran Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatra Utara pada tanggal (10/11/2023) kemarin.

“Bukan memberikan pencerahan malah menyuruh agar kita Satpol-PP honorer disuruh datang ke Jakarta untuk merubah UU agar Satpol-PP menjadi PNS, itu menyakiti hati anggota FKBPPPN seluruh Indonesia dengan statemennya,”terang Agus Teguh.

Maka, lanjut Agus Teguh, pemerintah wajib tegak lurus jalankan amanat UU No.23 Tahun 2014 tersebut dengan cara membuat peraturan pelaksana tentang Pengangkatan Pol PP Non PNS menjadi PNS dibawah UU No.23 Tahun 2014 yang mana menjadi aturan dasar atau pijakan hukum bagi Satpol-PP dan Pol-PP yang sejatinya adalah ketentuan khusus yang menjadi acuan atau dasar hukum kekhususan yang mengatur tentang Satpol-PP dan Pol-PP.

Agus Teguh menambahkan, berdasarkan Kemenpan RB No.158 Tahun 2023 bahwa jabatan Pol PP tidak terdapat di dalam jabatan fungsional yang dapat diisi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

“Maka dari itu Pemerintah Pusat, MenPAN RB dan Mendagri jangan sampai melanggar konstitusi sepanjang Peraturan Perundang-undangan yang mengatur Satpol-PP dan Pol-PP masih berdiri tegak,” ujar Agus Teguh.

Terkait membuat Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN), lanjut Agus Kemenpan RB harus mematuhi Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) yang di atur dalam UU Nomor 30 tahun 2014 tentang Adminitrasi pemerintah, tidak perlu merubah UU Menpan RB.

“Sangat disayangkan apa yang menjadi jawaban atau tanggapan oleh perwakilan Menpan RB tersebut,” imbuhnya.

Agus meminta jangan memaksa (anggota FKBPPPN) seluruh Indonesia akan datang tumpah ruah di kementerian pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

“Maka dari ini kami nyatakan sikap akan melaksanakan aksi damai di Kemenpan RB dalam waktu dekat terhitung selama 3 hari ini berturut turut,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Tim Redaksi FN