Firli Bahuri Tersangka, Sebaiknya Mundur daripada Jadi Beban KPK
JAKARTA, FaktualNews.co – Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap menyarankan agar Ketua KPK Firli Bahuri mundur karena telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Yudi mengatakan, jika Firli yang menjadi tersangka dugaan korupsi tidak mundur, maka akan menjadi beban lembaga pemberantasan korupsi.
“Sebaiknya Firli mundur daripada jadi beban KPK,” ujar Yudi Kamis (23/11/2023).
Yudi lantas mengatakan, penetapan Firli sebagai tersangka membuka harapan cerah pemberantasan korupsi di masa depan.
Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK itu juga menyampaikan terima kasih kepada Polda Metro Jaya yang telah mengusut dugaan korupsi itu dengan profesional.
“Alhamdulillah, akhirnya, masa depan pemberantasan korupsi setidaknya akan ada harapan cerah,” kata Yudi.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL atau penerimaan gratifikasi atau hadiah/janji.
Status tersangka Firli ditetapkan dan diumumkan setelah penyidik Polda Metro Jaya menggelar ekspose atau gelar perkara.
“Menetapkan Firli Bahuri selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri di Mapolda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023).
Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa 91 orang saksi termasuk Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo berikut ajudan mereka.
Penyidik juga telah menggeledah rumah Firli di Villa Galaxy Bekasi, Jawa Barat dan Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Adapun Syahrul Yasin Limpo diduga diperas menyangkut penanganan perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).