Korupsi Dana Desa, Kades Peleyan Situbondo Dijebloskan Penjara
SITUBONDO, FaktualNews.co – Setelah diperiksa secara marathon dengan status sebagai tersangka, dalam dugaan kasus korupsi Dana Desa (DD) Peleyan, Kecamatan Panarukan, Situbondo tahun 2020 dan tahun 2021, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 602 juta, akhirnya penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo, menjebloskan Kepala Desa (Kades) Peleyan, Munakip, ke Rutan Kelas IIB Situbondo, Senin (4/12/2023).
Dengan menggunakan rompi tahanan berwarna orange, Kades Munakip digiring menggunakan mobil dinas Kejari Situbondo menuju Rutan Kelas IIB Situbondo, Kades Munakip ditahan dengan status sebagai tahanan titipan Kejari Situbondo untuk 20 hari kedepan.
Kejari Situbondo Ginanjar Cahya Permana melalui Kasi Pidsus Ferry Hari Ardianto mengatakan, ada beberapa alasan yang menjadi pertimbangan untuk menahan Kades Peleyan, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus DD tahun 2020 dan tahun 2021. “Pertama karena tersangka tidak dapat mengembalikan uang DD sebesar Rp 602 juta, kedua tersangka dikhawatirkan kabur dan merusak barang bukti atau mengulangi perbuatannya, sehingga dengan pertimbangan tersebut, mulai hari ini Munakip ditahan di Rutan Situbondo,” ujar Ferry Hardianto, Senin (4/12/2023).
Menurutnya, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, penyidik sudah memberikan waktu agar Kades Munakip mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 602 juta, namun hingga batas akhir yang sudah ditentukan Munakip tidak dapat mengembalikan uang DD tahun 2020 dan tahun 2021.
“Nah, karena terkesan tidak ada itikad baik, sehingga kami menjebloskan tersangka ke Rutan Situbondo, dengan status tahanan titipan kejaksaan untuk 20 hari ke depan,” bebernya. Akibat perbuatanya, tersangka Munakip dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 jo pasal 18 Undang undang nomor 31 tahun 1999 jo pasal 18 Undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana dirubah dan ditambah dengan Undang Undang nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP.