Dua Orang ASN di Situbondo Merangkap Jadi Panwaslu, Disoal
SITUBONDO, FaktualNews.co-Dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Situbondo, diketahui merangkap sebagai penyelenggara Pemilu serentak tahun 2024. Keduanya sebagai Pengawas Pemilu (Panwaslu) pada dua kecamatan di Kabupaten Situbondo.
Kedua ASN yang merangkap menjadi Panwaslu tersebut, diketahui masih menerima gaji dobel dari negara. Padahal menurut ketentuan hukum, ASN tersebut harus mengajukan cuti dan tidak boleh gaji dobel selama menjadi paniti Pemilu.
Dua ASN yang merangkap menjadi jadi Panwaslu di Situbondo, di antaranya ASN yang bertugas sebagai guru di SDN 4 Kecamatan Kendit, dan ASN Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Situbondo, yang bertugas di di Kecamatan Jatibanteng, Situbondo.
Meski kedua ASN tersebut menerima gaji dobel dari negara. Namun hingga kini, kedua belum diberhentikan Bawaslu Situbondo, dengan alasan bukan tanggung jawabnya.
“Karena kedua ASN tersebut sudah mendapat izin dari atasannya, sehingga keduanya sah-sah saja bertugas sebagai Panwaslu,”ujar Ahmad Faridl Ma’ruf, ketua Bawaslu Situbondo, Minggu (10/12/2023).
Menurut dia, kalau keduanya harus memilih, pihaknya menyerahkan langsung kepada yang bersangkutan, Apalagi, atasannya memberikan izin bekerja sebagai pengawas, di jajaran Bawaslu Situbondo.
“Kalaupun mereka mau berhenti atau lanjut, ya terserah mereka. Kita sudah menjalankan sesuai aturan,”pungkasnya.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) Kabupaten Situbondo, Siti Aisyah belum bisa dikonfirmasi terkait hal ini.