FaktualNews.co

Siswa MTsN Babat Lamongan Diduga Dikeroyok Tujuh Temannya Dalam Kamar Asrama

Peristiwa     Dibaca : 1744 kali Penulis:
Siswa MTsN Babat Lamongan Diduga Dikeroyok Tujuh Temannya Dalam Kamar Asrama
FaktualNews.co/Faisol
Korban Maulana Adi Ciptaning duduk di kursi roda saat melaporkan ke unit PPA Polres Lamongan.

LAMONGAN, FaktualNews.co-Tidak terima putranya jadi korban kekerasan dalam asrama Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri 1 Babat, Lamongan hingga menyebabkan kondisi korban MAC(14) tidak bisa berdiri dan berjalan kaki. Orang tua korban lapor polisi.

Kejadian dugaan penganiayaan secara bersama-sama di dalam Asrama kamar Abuqoir No.03 MTsN 1 Babat Jalan Raya Plaosan, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan, Jumat (8/12/2023) sekitar pukul 18.30 WIB.

“Saya melaporkan tindakan tersebut hari ini ke Polres Lamongan tentang apa yang terjadi pada anak saya, yang saat ini mendapat perawatan di rumah setelah dipulangkan pihak sekolah, usai dikeroyok temannya,”kata Sariyati ibu korban warga Dusun Bandung Rowo, Desa Kedungsoko Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, Sabtu (9/12/2023).

Menurut yang dituturkan Ustad Yunis, (50) Ketua Asrama kamar Abuqoir no.03 dan Ustad Yakin, (30). Saat itu dari keterangan yang diterima pihak sekolah. Korban masuk ke kamar asrama tiba-tiba ada orang yang langsung menendang dari belakang dan mengenai pinggang anak korban kemudian bersamaan sekitar 7 (tujuh) anak langsung masuk ke kamarnya serta ada yang mematikan lampu.

“Anak saya dikeroyok serta dipukul dan ditendang yang mengenai pinggang dan kepala,” ujar Sariyati

Kemudian pihak dari sekolah yang terdiri dari Ketua asrama Abuqoir MTsN 1 Babat bersama rombongan Ustad dan ustadzah, membawa anak korban pulang ke rumah dalam keadaan tidak bisa berdiri. “Sedih mendengar cerita kejadian yang dialaminya,” tutur Sariyati.

Sementara itu pihak Kepolisian Polres Lamongan saat dikonfirmasi belum memberikan keterangan terkait pelaporan bernomor : LP/B/367/XII/2023/SPKT/POLRES LAMONGAN/POLDA Jawa Timur terkait tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka-luka sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Tim Redaksi FN