Rugikan Negara, 33 Desa di Situbondo Belum Menyelesaikan LHP ADD dan DD
SITUBONDO, FaktualNews.co – Penggunaan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) di Kabupaten Situbondo, diketahui masih banyak bermasalah. Terbukti, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Inspektorat Pemkab Situbondo, tercatat sebanyak 33 desa yang diduga menyalahgunakan DD dan ADD, hingga menimbulkan kerugian negara.
Ironisnya, hingga minggu terakhir Desember 2023, sebanyak 33 desa diketahui belum mengembalikan kerugian negara tersebut, dengan kisaran yang bervariatif, yakni antara Rp 100 juta hingga Rp 300 juta lebih.
Kepala Inspektorat Pemkab Situbondo, Puguh Sutijarto mengatakan, pihaknya telah memeriksa penggunaan ADD dan DD pada 132 desa yang tersebar pada 17 kecamatan di Kabupaten Situbondo.
“Sebanyak 132 desa sudah diperiksa, sedangkan empat kelurahan belum diperiksa, karena anggaran berbeda,” kata Puguh Sutijarto, Senin (27/12/2023).
Menurutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan, petugas banyak menemukan penyalahgunaan DD dan ADD di sejumlah desa di Kabupaten Situbondo.
“Intinya kita melakukan perbaikan pengelolaan keuangan dari berbagai aspek, misalnya saja pengelolaan aset, keuangan dan kas desa. Itu yang kita temukan dan plus penyalahgunaan,” bebernya.
Bahkan, dari jumlah total sebanyak 132 desa itu, tercatat sebanyak 33 desa yang ditemukan adanya penyalahgunaan anggaran, yang rekomendasinya belum diselesaikan atau ditindak lanjuti.
“Ya salah satunya yang belum ditindak lanjuti penyalahgunaan keuangan,” tegasnya.
Saat ditanya banyak temuan pajak di desa, Puguh menegaskan, pihaknya tidak melakukan pemeriksaan pajak itu, melainkan hanya memeriksa tata kelola anggaran sesuai dengan APBDes.
“Kalau PBB itu kewenagan desa, akan tetapi untuk pemungutannya melibatkan desa,” ujarnya.
Saat ditanya besaran temuan Inspektorat, Puguh menjelaskan, temuan yang terbesar ada salah satu desa di Kecamatan Mlandingan, yang nilainya mencapai sebesar Rp 327 juta.
“Yang terendah temuan kita itu hanya sebesar Rp 600 ribu,” bebernya.
Lebih jauh Puguh menjelaskan, setelah 14 hari LHP keluar, pihaknya mengundang pihak desa untuk menanyakan progres temuan itu setiap bulannya.
“Kita selalu rapat koordinasi tindak lanjut yang intinya memonitor progres progres LHP itu,” katanya.
Puguh mengatakan, dalam kasus ini, pihaknya melibatkan Kejari Situbondo, untuk menekan desa yang diduga menyalahgunakan DD dan ADD, yang mengakibatkan kerugian negara agar segera diselesaikan.
“Kalau ke APH sudan maksimal, dan mereka (para Kades, Red) berjanji akan menyelesaikan sampai akhir Desember ini,” pungkasnya.